Urgensi Kartu Tani dan E-RDKK bagi Petani

Upaya dan terobosan di sektor pertanian guna memajukan pertanian Indonesia rupanya terus diupayakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya adalah dihadirkannya Kartu Tani dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Penerapan Kartu Tani dan database eRDKK bertujuan agar kebijakan alokasi anggaran kebutuhan pertanian terutama subsidi pupuk tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan para petani.

Adanya Kartu Tani dan e-RDKK, setidaknya sebagai bentuk modernisasi bagi petani. Pasalnya, melalui Kartu Tani dan e-RDKK kebutuhan petani akan pupun akan mudah tertangani, sehingga dengan begitu tidak akan terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi. Pasalnya, kuota yang akan diberikan akan sesuai dengan usulan daerah masing-masing. Namun, kendati demikian bukan berarti penyaluran pupuk subsidi bebas kendala. Permasalahan di lapangan justru masih banyak didapatkan sebagian petani belum terdaftar di kelompok tani terutama bagi petani-petani kecil dan petani penggarap. Akibatnya mereka kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah, maka bisa dipastikan kebutuhan pupuk para petani terus meningkat. Menjadi logis adanya, jika berbagai aturan dan regulasi disiapkan pemerintah untuk menfasilitasi petani demi lancarnya ketersediaan pupuk. Salah satunya, melalui Impelementasi Kartu Tani yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020. Dilanjutkan, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK.

Itu artinya, keberadaan Kartu Tani dan e-RDKK sekiranya urgen untuk dimiliki oleh petani Tanah Air agar petani mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Selanjutnya, untuk pemerataan kuota pelaksanaan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani, dapat dibantu oleh Petugas Penyuluh di masing-masing wilayah untuk memantau dan melaporkan kondisi dan/atau masa pertanaman, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat sesuai peruntukannya, sehingga kebutuhan para petani dapat tercukupi.

Harun Rasyid
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang

Tags: