Usai Dilantik, Wabup Tulungagung dapat Mobdin Baru

Bupati Maryoto Birowo dan Wabup Gatut Sunu saat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (3/11) siang.

Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bakal segera menggunakan mobil dinas (mobdin) baru. Saat ini mobdin seharga sekitar setengah miliar rupiah tersebut sedang dalam proses pengadaan.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengakui jika Wabup Gatut Sunu bakal memperoleh mobdin baru. “Ada satu mobdin baru untuk wabup,” ujarnya usai pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung yang juga dihadiri Wabup Gatut Sunu di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (3/11) siang.

Ia menyebut mobdin baru tersebut berjenis SUV seperti yang digunakan Forkopimda Tulungagung. “Sudah pengajuan untuk pengadaannya,” sambungnya.

Untuk saat ini, menurut Bupati Maryoto Birowo, Wabup Gatut Sunu sudah difasilitasi mobdin untuk tugas kesehariannya. Termasuk mobdin yang sebelumnya digunakan oleh Bupati Maryoto Birowo saat masih menjabat sebagai wabup.

“Untuk sekarang untuk wabup ada mobdin berupa sedan dan mobil SUV lainnya yang sudah lama,” ucapnya.

Wabup Gatit Sunu mengatakan hal yang sama. Ia mengamini pernyataan Bupati Maryoto Birowo yang menyebut sudah menggunkan mobdin fasilitas dari Pemkab Tulungagung. “Untuk sementara ini sudah ada mobdin yang kami pakai,” terangnya.

Selanjutnya Wabup Gatut Sunu membeberkan pula jika dalam tugas kesehariannya akan lebih banyak berkantor di Pendopo Rumdin Wabup Tulungagung yang berada di Jl Yos Sudarso Kota Tulungagung. Sama seperti yang dilakukan Bupati Maryoto Birowo dulu.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Setda Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengatakan sampai kemarin untuk pengadaan mobdin baru wabup masih belum masuk sistem pengadaan di Bagian Pengadaan. “Masih bersurat saja. Kami belum memverifikasi karena belum masuk sistem,” ujarnya.

Namun demikian, Fajar mengakui jika dalam surat yang diterimanya untuk pengadaan mobdin baru wabup berupa mobil SUV. “Nilai pengajuannya sekitar Rp 500 juta,” bebernya.

Soal pengadaan mobdin wabup sudah tertuju pada merk produk pabrikan mobil tertentu, mantan Kabid Aset di BPKAD Kabupaten Tulungagung ini menyatakan hal itu bisa dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Apalagi dalam proses pengadaannya sudah dilengkapi dengan spesifikasi teknis.

“Penunjukan langsung bisa dilakukan ketika rencana pengadaannya spesifikasinya jelas. Begitu pun dengan merknya jelas, peruntukannya jelas dan penyedianya cuma satu. Itu sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021,” jelasnya. [wed]

Tags: