Usia Pensiun Eselon II 60 Tahun

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Adanya kesalahan ketik pada berita sebelumnya dengan judul ‘Jumlah PNS Pensiun Tahun 2016 Meningkat’ yang terbit pada hari Senin, 11 Januari 2016, Harian Bhirawa berusaha untuk meluruskan kesalahan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada salah tafsir dalam ketentuan serta mekanisme pelaksanaan pensiun bagi PNS, dan Bhirawa juga sudah meminta maaf atas kesalahan penulisan tersebut kepada pihak terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya adanya kesalahan penulisan untuk eselon III masuk usia pensiun dari 58 tahun menjadi 56 tahun dan untuk eselon II dari usia 60 tahun menjadi 56 tahun berdasarkan penerapan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dikonfirmasikan di ruang kerjanya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blitar, Achmad Lazim mengatakan yang benar diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014, untuk eselon III dan staf pada tahun 2015 masuk usia pensiun 56 tahun, namun pada tahun 2016 ini menjadi 58 tahun. Sedangkan untuk eselon II yang sebelumnya masuk usia pensiun pada usia 56 tahun kini pada tahun 2016 menjadi 60 tahun.
“Sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 ada perubahan usia PNS masuk usia pensiun, hal ini sesuai dengan pasal 90 batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi,” kata Achmad Lazim.
Diakui Achmad Lazim, di tahun 2016 ini membuat jumlah pensiunan di Kabupaten Blitar meningkat,  karena harusnya sudah pensiun mulai tahun lalu, karena ada aturan baru menjadi pensiun pada tahun ini, dimana jika tahun 2015 lalu ada sekitar 400 orang PNS yang telah masuk usia pensiunan, namun pada tahun 2016 ini diprediksikan akan naik sekitar 600 orang yang akan masuk usia pensiun. “Jumlah PNS yang akan pensiun pada tahun ini akan semakin banyak karena adanya aturan baru tersebut,” jelasnya.
Tambah Achmad Lazim, meskipun ada perubahan untuk batas usia pensiun sesuai dengan aturan yang baru, namun untuk proses pensiun tidak ada perubahan dan sama seperti sebelumnya. “Termasuk  dana pensiun yang akan diterima masih belum ada perubahan seperti sebelumnya,” pungkasnya. [htn]

Rate this article!
Tags: