Wajib Pajak Layanan Perizinan Mulai Berlaku di Kota Pasuruan

Wali Kota Pasuruan, H Setiyono bersama Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jatim III menandatangani MoU tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah tahun 2018 di Gedung Gradika Bhakti Praja, KotaPasuruan, Selasa (6/3). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan memberlakukan wajib pajak layanan publik di Kota Pasuruan. Pemberlakuan itu, sesuai dengan intruksi Presiden no 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta Permendagri no 112 tahun 2011 tentang konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Sedangkan, untuk pemberlakuannya dituangkan dalam penandatanganan MoU tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah tahun 2018 dalam kegiatan kesepakatan antara Pemkot Pasuruan dan Dirjen Pajak Wilayah Jatim III, di acara Pekan Panutan Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPH OP melalui e-Filling tahun 2018, di Gedung Gradika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Selasa (6/3).
“Kami mendukung penuh wajib pajak layanan publik. Karena ini sangat positif serta sesuai dengan intruksi presiden no 7 tahun 2015,” papar H Setiyono, Wali Kota Pasuruan, Selasa (6/3).
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jatim III, Rudi Gunawan Bastari mengungkapkan kegiatan itu meningkatkan koordinasi dalam rangka pelaksanaan KSWP. Termasuk pula dalam pemberlakuan KSWP pada pemerintah daerah akan menguntungkan kedua belah pihak.
“Tentu ini sangat membantu meningkatkan penerimaan daerah. Sebab, KSWP dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar, tapi tidak pernah melaporkan SPT tahunannya. Hanya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib. Termasuk pula, ini juga membuat masyarakat pemohon ijin wajib patuh dan sadar akan kewajiban perpajakan,” kata Rudi Gunawan Bastari. [hil]

Tags: