Wali Kota Madiun Teken Usulan Kenaikan UMK 2023, Naik 7,38 Persen

Wali Kota Madiun, Maidi bersama Wakil Wali Kota Madiun, Sekda Kota Madiun dan Kepala Disnaker KUKM Kota Madiun, menunjukan berita acara penandatanganan usulan kenaikan UMK Kota Madiun 2023 di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Kamis (17/11). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker KUKM) menggelar rapat koordinasi bersama anggota dewan pengupahan untuk melaporkan hasil rumusan perubahan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Madiun pada 2023 kepada Wali Kota Madiun, Maidi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Kamis (17/11). Tampak hadir pula dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Inda Raya Ayu Miko Saputri dan Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto.

Berdasarkan hasil keputusan Pemkot Madiun dan dewan pengupahan yang didasari oleh data penghitungan UMK dari Badan Pusat Statistik, ditetapkan bahwa seluruhnya sepakat mengajukan kenaikan UMK Kota Madiun pada 2023.

Adapun UMK Kota Madiun pada 2022 sebesar Rp 1.991.105,79. Sedangkan, usulan UMK Kota Madiun naik Rp 147.001,29. Sehingga, totalnya mencapai Rp 2.138.107,08. Atau, naik sebesar 7,38 persen. “Pertumbuhan ekonomi kita naik. Maka, sudah seharusnya UMK juga naik,”kata Wali Kota Maidi dalam rapat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menandatangani surat usulan kenaikan UMK. Selanjutnya, surat akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hasil keputusan gubernur rencananya akan diumumkan pada 30 November mendatang. “Harapannya semua setuju,” tegas Wali Kota.[dar.ca]

Tags: