Wawali Surabaya Pasang Badan Bakal Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Armuji

Surabaya, Bhirawa
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji siap pasang badan dengan bakal menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di Kota Pahlawan. Sebab pinjol sangat merugikan masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang melanggar etika moral masyarakat.
“Surabaya sebagai Kota Metropolitan yang dinamis aktivitas warganya, tidak bisa lepas dari pinjaman online sebagai salah satu aspek ekonomi. Saat ini kami fokus pada pemulihan ekonomi dan saya tidak ingin warga saya menjadi korban pinjaman online ilegal,” tegas Cak Ji, sapaan akrab Armuji, saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Langkah Cak Ji ini seiring dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang ingin agar pinjol ditindak karena sudah meresahkan masyarakat. Permintaan itu disampaikan Presiden saat memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pekan lalu.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, setidaknya ada 107 pinjol resmi yang terdaftar di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penindakan kepada pinjol ilegal sudah dilakukan sejak 2018 hingga saat ini.
Kemenkominfo menyatakan ada 4.878 pinjol ilegal telah ditutup pemerintah lewat Kominfo. Pada 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook dan instagram serta di file sharing.
Cak Ji mengakui, ada cukup banyak warga Surabaya yang menggunakan jasa pinjol di tengah pandemi Covid-19. Banyak keluhan yang masuk pada dirinya terkait kesulitan pembayaran karena bunga yang terlalu tinggi dan penagihan yang melanggar etika moral masyarakat.
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya menyampaikan, urusan penindakan terhadap pinjaman online ilegal merupakan kewenangan OJK dan kepolisian. Meskipun begitu, ia menyatakan kesiapannya untuk membantu penindakan terhadap pinjol ilegal sesuai arahan Presiden Jokowi.
“Maraknya pinjol ilegal juga menjadi PR bagi Pemerintah Kota Surabaya bersama-sama OJK, agar melek terhadap sistem keuangan dan simpan pinjam berbasis digital,” tegasnya.
Armuji juga menambahkan, apabila ada temuan bisa melaporkan ke kanal pengaduan OJK maupun kepolisian. Diantaranya laporkan melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id. Selain itu, juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk kemudian pinjol illegal dilakukan permblokiran, yakni melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id. [iib]

Tags: