Diskon PKB Ditarget Beri Pemasukan Rp900 Miliar

Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno didampingi Kabid Pajak Purnomosidi bersama Dirlantas Polda Jatim dan Kepala Cabang Jasaraharja Jatim saat memberi keterangan pers di terkait pemberlakuan diskon corona bagi Pajak Kendaraan Bermotor.

Bapenda Jatim Luncurkan Samsat Tangguh
Pemprov, Bhirawa
Pemberian diskon corona bagi wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim mulai berlaku sejak, Jumat (12/6) hingga 31 Juli mendatang. Besaran pajak yang diberikan sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sementara roda empat dan seterusnya mendapatkan potongan sebesar 5 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menuturkan, diskon atau potongan yang diberikan sebagai stimulus bagi wajib pajak yang saat ini tengah berada dalam situasi pandemi Covid-19. Kendati akan mengurangi pendapatan pajak, Boedi optimis dengan adanya diskon tersebut mampu menggairahkan penerimaan pemerintah.
“Potensi lost (hilang) sebesar Rp72 miliar terdiri dari Rp45 miliar roda dua dan Rp27 miliar roda empat. Tetapi dari diskon ini kita memperkirakan pemasukan pajak sebesar Rp900 miliar,” tutur Boedi ditemui di Kantor Bapenda Jatim kemarin.
Lebih lanjut Boedi menjelaskan, stimulus yang merupakan kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini diberikan untuk seluruh kendaraan plat hitam dan plat kuning milik perorangan maupun badan. Tak terkecuali bagi obyek pajak mobil mewah. “Bagaimanapun juga wajib pajak adalah pahlawan pembangunan dan kondisinya saat ini adalah pandemi. Sehingga, semua wajib pajak perlu kita apresiasi,” tutur Boedi Prijo.
Menurut Boedi, adanya koreksi pendapatan di tengah situasi seperti ini merupakan hal yang wajar. Sebab, semua sektor ekonomi sedang mengalami pelemahan. Karena itu, kebijakan Gubernur Khofifah tersebut dinilai sangat tepat dalam membantu perekonomian masyarakat sekaligus menjadi kebijakan pertama yang berani diterapkan di Indonesia.
“Kami juga terimakasih kepada wajib pajak. Karena dalam situasi seperti ini tren pembayaran pajak masih cukup tinggi. Bahkan untuk pembayaran yang menggunakan PPOB (Payment Point Online Bank) meningkat hingga 400 persen,” tutur Boedi.
Selain pemberian diskon, Boedi mengaku kebijakan Gubernur Khofifah untuk mendorong penerimaan pajak diberikan secara berlapis. Di antaranya ialah pembebasan denda keterlambatan untuk periode pembayaran hingga 31 Juli mendatang. Terakhir, peluang undian berhadiah umroh bagi wajib pajak. “Jadi kita lakukan terobosan triple track. Diskon pajak, pembebasan sanksi, kemudian hadiah umroh bagi wajib pajak yang diberikan melalui undian,” ungkap Boedi.
Sementara itu, untuk mendukung tatanan normal baru, Bapenda juga telah mengoperasikan mobil Samsat Keliling (Samling) untuk mendukung kampung tangguh Covid-19.
Boedi Prijo menyebut layanan tersebut sebagai Samsat Tangguh dan mulai beroperasi di Malang serta Trenggalek. Boedi mengakui, kehadiran Samsat Tangguh cepat menarik animo masyarakat. Dalam satu hari, satu Samsat Tangguh bisa melayani hingga 160 transaksi pembayaran pajak. “Responnya bagus. Sementara yang sudah berjalan dua unit mobil Samsat Tangguh dan rencananya akan dioperasikan sebanyak 25 Samsat Tangguh,” tutur Boedi Prijo.
Dijelaskan Boedi, Samsat Tangguh merupakan replikasi dari Samsat Keliling yang selama pandemi Covid-19 ini tidak dioperasikan. Karena itu, mobil Samsat keliling dimanfaatkan untuk mendukung Kampung Tangguh yang digagas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim.
“Selama pandemi Covid-19 ini Samsat Keliling kami manfaatkan untuk mendukung layanan di Samsat induk. Karena jika diterjunkan di luar akan berpotensi menghadirkan kerumunan orang,” tutur Budi. Untuk mendukung kampung tangguh, Samsat keliling ini dijadwalkan secara bergantian ke beberpa titik yang dituju. “Suport untuk kampung tangguh sudah terjadwal. Jadi mobil itu posisinya untuk mensuport layanan di Samsat sekaligus digerakkan ke kampung tangguh,” tutur Boedi.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan menuturkan, seluruh layanan pembayaran pajak telah dibuka kembali seperti sediakala. Untuk Samsat Induk dibuka mulai pukul 08.00 – 13.00 pada Senin – Sabtu. Sementara Samsat Corner yang semula tutup kini kembali dibuka sesuai jam operasional mal.
“Jam pelayanan normal kembali. Tetapi tetap mengedepankan pola-pola yang ketat sesuai protokol Covid-19. Mulai dari penataan jarak antrain, penggunaan face shield, sarung tangan, hand sanitizer dan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun,” tutur Kombespol Budi.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim Suhadi menuturkan, pemberian keringanan juga diberikan untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Keringan tersebut berupa pembebasan sanksi denda keterlambatan yang berlaku hingga 31 Juli mendatang. “Kita mengikuti apa yang telah diterapkan Pemprov berupa pembebasan sanksi denda keterlambatan,” pungkas Suhadi. [tam]

Tags: