11 SKPD Kota Batu Berpotensi Dipangkas

Punjul Santoso

Punjul Santoso

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus melakukan kajian agar bisa merampingkan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Ada sekitar 11 SKPD yang berpotensi dipangkas atau dilebur ke dalam SKPD serumpun.
Hal ini merujuk Undang-Undang (UU) tentang SOTK dan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) yang memberi batas waktu agar SOTK di Batu harus sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat 19 Agustus 2016.
Diketahui di jajaran Pemkot Batu saat ini memiliki 41 SKPD. Dan saat ini keberadaan SKPD ini sedang dikaji untuk mencari kemungkinan adanya pemangkasan atau lebih tepatnya peleburan terhadap SKPD serumpun atau menggeluti bidang yang sama. Jadi pada bulan Agustus nanti SOTK Pemkot Batu akan tinggal 30 SKPD.
Di antara SKPD yang berpotensi dilebur adalah Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang dengan Dinas PU Bina Marga. “Di bidang keuangan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga berpotensi dijadikan satu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),”ujar Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, usai memimpin Rapat Internal SKPD, Senin (1/8).
Dan karena ada 11 SKPD yang hilang atau dimerger, maka secara otomatis akan jabatan Kepala Dinas yang akan hilang. Untuk itu Pemkot akan melakukan lelang jabatan untuk SKPD hasil merger atau SKPD baru yang dibentuk dari beberapa SKPD yang dilebur.
Dan terkait jabatan kepala SKPD baru tersebut, Pemkot melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga telah memiliki hasil penilaian dan prestasi dari Pejabat Eselon di Kota Batu. Dan hanya pejabat Eselon dengan nilai tinggi dan prestasi gemilang saja yang layak menduduki kepala SKPD baru ini. Selain itu, yang perlu mendapatkan perhatian Pemkot adalah adanya penggabungan SKPD Kelurahan ke SKPD Kecamatan.
“Perlu adanya komunikasi mendalam terkait penggabungan kedua SKPD ini, agar nantinya tidak terjasi ketimpangan antara Pemerintah Desa dengan Kelurahan,”jelas Punjul.
Diketahui, di Pemerintahan Desa ada anggaran yang bisa dikelola secara mandiri oleh Desa bersangkutan. Di antaranya, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa yang jumlahnya bisa dikatakan cukup tinggi. Karena itu perlu adanya komunikasi mendalam antara Kelurahan dan Kecamatan agar ke depan tidak terjadi ketimpangan antara pembangunan di Desa dan di Kelurahan. [nas]

Tags: