PolMark Indonesia Minta Lembaga Survei Bertanggung Jawab Hasil Rilis Surveinya

Eep Saefulloh Fatah

Surabaya, Bhirawa
Maraknya lembaga survei yang merilis hasil surveinya jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, mendapat perhatian khusus dari Direktur Utama Polmark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah. Konsultan politik pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno atau Gus Ipul-Puti itu menyatakan lembaga survei yang telah merilis hasil surveinya ke publik itu harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Jelang pilkada seperti sekarang ini seolah ada perang survei, dan PolMark Indonesia biasanya dikepung sejumlah lembaga survei. Itu sudah biasa. Yang paling terasa adalah saat Pilgub DKI Jakarta tahun lalu. PolMark Indonesia sebagai konsultan politik Anis-Sandi dikepung lembaga-lembaga survei yang mengunggulkan pasangan lawan,” ujar Eep, saat ditemui di Surabaya, Selasa (20/3).
Agar lembaga survei yang telah merilis hasil surveinya secara publik bisa dipertanggungjawabkan, kata Eep, harus dibuat regulasi secara khusus. Ada beberapa usulan Eep untuk regulasi lembaga survei tersebut. Yakni pertama, setiap lembaga survei diwajibkan mengumumkan siapa yang membiayai atau yang mengajak kerjasama.
“Selama ini, lembaga survei tidak pernah terang-terangan siapa yang membiayai mereka. Mereka hanya mengaku bukan dibiayai calon. Memang benar lembaga survei itu bukan dibiayai calon, tapi dibiayai orang lain yang mendukung calon itu. Itu kan sama saja. Beda dengan PolMark Indonesia yang sejak awal menyatakan bahwa kami bekerjasama dengan calon tertentu. Kalau di Jatim bekerjasama dengan Gus Ipul-Puti,” ungkapnya.
Usulan kedua adalah lembaga survei harus menyerahkan laporan pokok kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum). Laporan pokok itu seperti berapa jumlah respondennya, berapa orang jumlah tenaga surveinya, bagaimana metodologinya. Data-data tersebut harus laporkan ke KPU sebagai wujud keterbukaan publik.
“Yang ketiga adalah melampirkan pembayaran pajak ke KPU. Jadi jelas ada faktur pajaknya. Dan keempat adalah menyerahkan data yang dipublikasikan ke KPU. Bentuknya bisa berupa data mentah. Jika ini dilakukan, lembaga survei akan menjadi lebih kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak asal melempar hasil survei tanpa ada pertanggungjawabannya,” tandasnya. [iib]

Tags: