Fasilitas Menyusui Wanita Pekerja

Elya SugiantiOleh:
ElyaSugianti
Peneliti Balitbang Provinsi Jawa Timur

Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik bagi bayi. ASI terbukti dapat meningkatkan intelegensi dan perkembangan motorik bagi bayi. ASI juga dapat meningkatkan kekebalan tubuh bayi dan mencegah bayi terhadap berbagai penyakit infeksi, seperti diare, ISPA, pneumonia dan penyakit infeksi lainnya.
Sampai sekarang, pentingnya pemberian ASI bagi bayi oleh ibu yang bekerja, baik di swasta maupun di pemerintahan belum didukung sepenuhnya oleh pihak-pihak terkait. Hak-hak ibu dan bayi ini seringkali terabaikan, terutama bagi wanita yang bekerja. Sebagian besar dari mereka tidak bisa menyusui bayinya hingga genap dua tahun, tentunya dengan beragam alasan.
Sebenarnya, pemerintah sendiri telah memberikan dukungan kepada ibu menyusui yang bekerja dengan menerbitkan peraturan bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008; PER 27/MEN/XII/2008; 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja. Bahkan, dalam UU 36/2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Dalam UU No. 36 Tahun 2009 pasal 128 disebutkan bahwa”(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan kecuali atas indikasi medis, (2) Pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus, (3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas khusus di tempat kerja dan tempat sarana umum”.
Sebagai tindak lanjut dari undang-undang di atas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif. Dalam pasal 30 ayat 1 PP tersebut, dengan tegas memberikan dukungan kepada ibu pekerja dalam penyediaan fasilitas menyusui, yang berbunyi bahwa “Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif”. Yang dimaksud tempat kerja dalam PP ini adalah perusahaan, perkantoran milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta, termasuk lembaga pemasyarakatan.
Sedangkan yang dimaksud penyelenggara tempat sarana umum meliputi hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, stasiun kereta api, Bandar udara, pelabuhan laut, pusat-pusat perbelanjaan, gedung olahraga, lokasi penampungan pengungsi, dan tempat sarana umum lainnya.
BelumTerealisasi
Sebagai wujud pelaksanaan PP ASI Nomor 33 tahun 2012 tersebut, selanjutnya pada tahun 2013, Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes No. 15 Tahun 2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan atau memerah air susu ibu.
Banyaknya dukungan politis pemerintah yang dengan tegas menjamin hak-hak ibu menyusui ini, belum sepenuhnya dapat terealisasikan. Buktinya,  hingga saat ini, masih banyak tempat kerja baik pada instansi pemerintah maupun swasta belum memberikan fasilitas menyusui bagi ibu pekerja.
Demikian halnya dengan perkantoran di JawaTimur, dari hasil survei singkat yang penulis lakukan pada instansi pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga bahwa dari sembilan instansi pemerintah yang disurvei, hanya ada satu instansi yang menyediakan fasilitas khusus menyusui untuk pegawai negeri wanita yang menyusui.
Rendahnya fasilitas menyusui pada tempat kerja, membuktikan betapa hak-hak ibu menyusui belum didukung penuh. Selama ini, pekerja wanita dalam memberikan ASI kepada bayinya atau dalam memerah ASI terpaksa menggunakan gudang, mushola, ruangan yang tidak terpakai, bahkan toilet yang jelas tidak membuat nyaman dalam memperjuangkan pemenuhan ASI terhadap bayi mereka.
Sebenarnya, penyediaan fasilitas menyusui bagi ibu pekerja tidak membutuhkan biaya yang mahal. Minimal terdapat ruangan tertutup seukuran kamar mandi yang didalamnya terdapat kursi sofa untuk menyusui bayi atau memerah ASI, wastafel untuk mencuci tangan, dan lemari es untuk menyimpan ASI perah. Namun, penyediaan fasilitas yang tidak mewah ini belum bisa atau sangat sulit untuk disediakan hingga saat ini.
Perlu Langkah Nyata
Banyaknya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah terhadap pemberian ASI di Indonesia belum menjamin sepenuhnya terhadap pemenuhan hak-hak ibu dan bayi.
Oleh sebab itu perlu tindakan nyata yang harus segera dilakukan oleh pemerintah terutama pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Langkah-langkah nyata yang diperlukan agar tercipta calon-calon generasi penerus bangsa yang berkualitas adalah sebagai berikut.
Pertama, perlu diterbitkan perda, karena jika hanya undang-undang maupun peraturan pemerintah saja belum cukup kuat di daerah. Selama ini, JawaTimur belum memiliki perda khusus tentang pemberian ASI dan penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja.
Penerbitan perda dirasa sangat dibutuhkan untuk penguatan terbitnya undang-undang atau peraturan pemerintah tentang pemberian ASI dan fasilitas menyusui di tempat kerja. Banyuwangi adalah salah satu daerah yang sudah menerbitkan perda yang menjamin pemberian ASI dan kewajiban penyediaan fasilitas menyusui, yaitu perda tentang pelayanan kesehatan reproduksi, dimana pada perda ini mewajibkan seluruh kantor baik instansi pemerintah maupun swasta menyediakan fasilitas menyusui, bahkan mengancam bagi pelanggar atau orang yang menghalang-halangi pemberian ASI kepada bayi dengan denda Rp5 juta.
Di Makasar, penerbitan perda tentang pemberian ASI dan kewajiban penyediaan fasilitas/ruang menyusui terbukti dapat meningkatkan cakupan pemberian ASI eksklusif.
Kedua, perlu adanya sanksi yang tegas bagi semua instansi baik instansi pemerintah maupun swasta yang tidak menyediakan fasilitas/ruang menyusui. Ataupun bagi siapa pun yang menghalang-halangi pemberian  ASI ibu kepada bayinya. Sanksi dapat berupa sanksi denda atau pidana.
Ketiga, perlu pembentukan konselor ASI untuk memberikan edukasi kepada semua ibu menyusui. Khususnya ibu pekerja tentang bagaimana menyusui yang benar. Bagaimana tata cara memerah dan menyimpan ASI ditempat kerja. Bagaimana tata cara memberikan ASI perah kepada bayi dan tantangan menyusui bagi ibu pekerja. Materi edukasi dapat disampaikan dengan memberikan penyuluhan ataupun membuka kelas konsultasi maupun pemberian leaflet, booklet ataupun buku panduan menyusui dan pumping ASI.
Keempat, perlunya pembatasan peredaran susu formula. Gencarnya pemasaran susu formula menghambat suksesnya pemberian ASI eksklusif. Pemerintah harusnya tegas dalam menerapkan peraturan yang telah diterbitkan tentang pembatasan susu formula.
Dalam PP ASI No.33 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemberian susu formula hanya diperbolehkan dengan alas an indikasi atau kondisi medis,  serta ketika ibu bayi tiada. Dalam PP tersebut produsen/distributor susu formula dilarang melakukan kegiatan yang menghambat pemberian ASI eksklusif, seperti memajang, memberikan potongan harga, memberikan contoh/sampel, memberikan informasi melalui telepon, media cetak dan elektronik, memasang logo atau nama perusahaan pada alat perlengkapan bayi, serta menyebarkan brosur, leaflet, poster.

                                                                                        ————————– *** ————————-

Rate this article!
Tags: