ASN Perlu Punya Usaha Sampingan

Achmad Zaini

Achmad Zaini
Pekerjaan sampingan bagi seorang ASN saat ini dianggap perlu. Karena akan bisa digunakan sebagai pemasukan lain, untuk menambah kesejahteraan mereka. Sehingga ASN tidak akan resah apabila gajinya kurang, ataupun apabila tambahan penghasilan pegawai (TPP) belum bisa dicairkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir, mereka memang dibolehkan bekerja sampingan, asalkan tidak sampai mengganggu tugas-tugas mereka yang ada di kantor.

Menurut Pembina Korpri Pemkab Sidoarjo, Drs Achmad Zaini MM, pekerjaan sampingan menjadi seorang wirausaha, tidak selalu langsung dengan mengeluarkan modal yang besar. Tetapi bisa juga dengan modal yang kecil lebih dulu.

“Yang penting kerja sampingan itu jelas dan pasti untungnya. Buat apa, langsung mengeluarkan biaya besar, tapi juga langsung ruginya,” ujar Zaini.

Zaini sempat memberikan ide sederhananya, yakni merintis pekerjaan sampingan dengan membuat kecambah dari kacang hijau. Dari kacang hijau menjadi kecambah yang akan dijual nanti, bila dihitung akan ada selisih keuntungannya.

Membuat kecambah ini, menurut Zaini, juga tidak terlalu sulit. Bisa dipelajari dari banyaknya media sosial saat ini. Dijual atau dipasarkan, juga sekalian bisa lewat media sosial yang ada. “Awalnya mungkin terkesan remeh. Tetapi kalau sudah lama ditekuni, bisa-bisa menjadi juragan. Sebab, omsetnya akan semakin tambah besar. Kalau ASN Pensiun, siapa tahu kerja sampingan seperti ini, nanti akan bisa menjadi pekerjaan utamanya,” lanjut pria 59 tahun itu. [kus.iib]

Rate this article!
Tags: