Basmi Covid-19 Melalui Jalur Legislasi

Oleh :
Sholahuddin Al-Fatih
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

Pandemi Covid-19 belum berakhir. Transmisi Covid-19 masih cukup tinggi, bahkan grafiknya kini melebar ke luar pulau Jawa. Selain melakukan upaya preventif dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kita juga tentu berharap agar vaksin Covid-19 segera ditemukan. Selain itu, kita sejatinya bisa membasmi Covid-19 melalui jalur legislasi. Jalur pembentukan peraturan yang bisa mencegah transmisi Covid-19. Sayangnya, tidak banyak legislator maupun organ pemerintah yang memahami dengan benar jalur legislasi untuk membasmi Covid-19 ini, apalagi masyarakat awam. Banyaknya regulasi yang dibuat justru membingungkan masyarakat. Padahal, kadang regulasi tersebut tidak sesuai dengan kaidah hukum yang benar.

Pertama, terkait materi muatan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup). Merespon transmisi Covid-19 yang begitu luas, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan Pergub, seperti: 1) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur; 2) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, Dan Daerah Kota Bekasi; 3) Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi Gorontalo, dan lain sebagainya.

Dari beragam Pergub, Perwali maupun Perbup untuk merespon transmisi Covid-19, ada yang memasukkan aturan tentang sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut bisa berupa denda dengan nominal beragam yang harus dibayar oleh pelanggar. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sanksi pidana hanya boleh diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Pergub, Perwali maupun Perbup bukan merupakan bagian dari Undang-Undang ataupun Peraturan Daerah, sehingga secara normatif tidak boleh memuat aturan tentang sanksi pidana. Sehingga, jika ada Pergub, Perwali maupun Perbup yang memuat ketentuan mengenai sanksi pidana dan diterapkan oleh para penegak hukum seperti polisi atau satpol PP, maka masyarakat yang terdampak aturan tersebut bisa melakukan tanggung gugat kepada pemerintah daerah terkait. Melalui upaya tanggung gugat tersebut, sanksi pidana yang sudah diterima oleh pelanggar, bisa dipulihkan.

Agar tidak terjadi upaya tanggung gugat masal, maka Pemda harus mulai mencabut Pergub, Perwali atau Perbup yang mereka buat dengan mencantumkan sanksi pidana, lalu diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda), baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota. Dengan perubahan tersebut, maka penegakan hukum terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 menjadi sah dan tidak menyimpangi regulasi yang ada. Model legislasi yang benar tersebut perlu jadi perhatian sebagai upaya konkret untuk melawan Covid-19. Kedua, mengenai tumpang tindih regulasi terkait dana bantuan sosial atau bansos. Pemerintah dalam menyalurkan dana bansos selama pandemi Covid-19 ini, didasari pada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh beberapa Kementerian.

Misalnya Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan PKTD yaitu terkait dana senilai 8,1 milyar yang digunakan untuk padat karya desa dan bukan untuk dana sosial. Sementara itu, terdapat pula Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang memerintahkan bupati kepada kepala desa untuk menggeser dana padat karya desa digunakan untuk bantuan sosial covid-19 dan masalah sosial. Beberapa minggu kemudian muncul Surat Edaran Menteri Desa Nomor 11 tahun 2020 yang berisi tentang memperkuat Surat Edaran No 8 tahun 2020 tentang padat karya dan dana desa yang bisa digunakan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai), tetapi yang membuat bingung adalah pada kriteria BLT, dimana dalam poin 1 ada kriteria miskin tetapi bukan karena dampak Covid-19.

Dijelaskan di dalam poin 1 yaitu orang yang tinggal di rumah beralaskan tanah dan berdinding bambu, tidak ada listrik karena itu merupakan problematika, dan pada poin ke 7 ada yang tidak boleh menerima bantuan BLT dari dana desa yaitu yang menerima bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat, dll (dan lain-lain), kalimat dll seharusnya tidak boleh digunakan karena memiliki arti ambigu dan tidak memberikan kepastian hukum. Tidak hanya Kementerian Desa dan Kemendagri, Kementerian Sosial juga memberikan kuota bantuan sebesar 464 ribu bagi masyarakat yang terkena dampak, tetapi itu harus membuka rekening bank dan harus mengeluarkan modal 150 ribu rupiah untuk membuka rekening bank atau dengan alternatif lain melalui kantor pos, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota/di pedalaman hal itu memerlukan ongkos transportasi yang lebih besar untuk pulang pergi. Solusinya cukup sederhana, yaitu pemerintah seyogyanya membuat RUU mengenai bansos. Atau jika RUU masih membutuhkan waktu yang cukup lama, pemerintah melalui Presiden cukup membuat Perppu.

Perppu mengenai bansos dibuat karena kegentingan yang memaksa penyaluran bansos harus sesegera mungkin dan menghindari tumpang tindih kewenangan serta regulasi. Dengan demikian, maka dana bansos bisa segera tersalurkan dengan mudah, efektif dan efisien kepada masyarakat terdampak Covid-19. Kedua polemik dan solusi tersebut sepertinya sangat sederhana, namun dampaknya bisa cukup luar biasa dalam membasmi Covid-19 di Indonesia. Selama ini kita hanya terfokus pada penerapan protokol kesehatan yang ketata, menunggu vaksin dan upaya mengurangi dampak resesi di tengah pandemi, padahal melalui jalur legislasi, Covid-19 juga bisa diatasi. Produk legislasi yang baik tentunya akan bisa melakukan rekayasa sosial yang baik pula, yang diharapkan bisa berdampak baik bagi upaya melawan Covid-19 di Indonesia.

————- *** ————-

Tags: