Belasan Ribu Warga Kabupaten Malang Wajib e-KTP Belum Lakukan Perekaman

Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Malang Sirath Aziez. (cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa.
Warga Kabupaten Malang yang kini belum memiliki identitas kepnedudukan jumlahnya mencapai 15 ribu orang, yang juga belum melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Dan dari jumlah tersebut, mereka sudah wajib memiliki KTP. Sedangkan warga Kabupaten Malang sebagian besar yang belum melakukan perekaman e-KTP mayoritas penduduk pemula atau sudah menginjak usia 17 tahun.

Demikian yang disampaikan, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Sirath Aziez, Senin (19/9), kepada wartawan. Dijelaskan, awal tahun 2022, dari total 1.995.779 jiwa, baru 1.982.026 jiwa saja yang sudah melakukan perekaman e-KTP, sehingga ada 15 ribu jiwa yang belum miliki dokumen e-KTP. Dan warga yang baru menginjak usia wajib memiliki identitas kependudukan, biasanya mereka lupa untuk memiliki e-KTP. Selain itu, mereka tidak segera mengurus e-KTP, juga disebabkan jadwal sekolah padat.

“Untuk memperoleh e-KTP mereka harus datang untuk melakukan perekaman di Kantor Kecamatan maupun di Kantor Dispendukcapil yang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen. Padahal, untuk melakukan perekaman tidak butuh lama, hanya butuh waktu 5 menit saja,” ujarnya.

Aziez nama paggilannya, juga menyampaikan, jika ada masyarakat Kabupaten Malang yang akan membuat dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bisa memanfaatkan pelayanan e-Adminduk yang ada di setiap kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang, Sedangkan kelebihan dari layanan e-Adminduk tersebut, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh menuju kantor Dispendukcapil di Kepanjen. Namun, cukup datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa kelengkapan dokumen yang akan di ajukan.

“Itu juga akan mengurangi biaya yang dikeluarkan masyarakat. Di sana ada perwakilan petugas Dispendukcapil Kabupaten Malang yang akan membantu masyarakat dalam membuat dokumen Adminduk. Dan silahkan masyarakat Kabupaten Malang memanfaatkan layanan e-Adminduk,” pintahnya.

Selain itu, lanjut Aziez, Dispendukcapil Kabupaten Malang sejak bulan Mei 2022 lalu melakukan kegiatan layanan keliling Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk) di wilayah Kecamatan Donomulyo. Dimana masyarakat bisa memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperoleh layanan Adminduk, karena cetak e-KTP di tempat tanpa harus datang langsung ke Kantor Dispendukcapil. Dengan harapan dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan layanan dokumen Adminduk dan akan menciptakan tertib administrasi kependudukan yang akan memudahkan masyarakat dalam kegiatan bermasyarakat dalam mengurus administrasi lain yang mereka butuhkan.

Dikesempatan itu dia menambahkan, jika masyarakat mendaftar identitas kependudukan digital harus melampirkan berkas, seperti domisili KK Kabupaten Malang, sudah melakukan perekaman e-KTP (status PRR/sudah tunggal), mendaftar sendiri karena harus swafoto, smartphone untuk saat ini hanya Android 7 keatas. “Dan siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Email dan Nomor HP aktif, download aplikasi di https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile.id,” pungkas Aziez. (cyn.hel).

Tags: