BK Tunggu Laporan Soal Penggerebekan Anggota Dewan

Lilik Herlin

Tulungagung, Bhirawa
Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung belum bisa memproses soal penggerebekan anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi Hanura berinisial MU yang dilakukan masyarakat Desa Bendosari Kecamatan Ngantru pada Rabu (11/10) pagi. Penggerebekan dilakukan gara-gara MU menginap di rumah wanita yang bukan istri sahnya di desa tersebut.
Ketua BK DPRD Tulungagung, Lilik Herlin SP, pada Bhirawa, Kamis (12/10), mengungkapkan sesuai prosedur dan tata beracara di BK DPRD Tulungagung, kasus yang menimpa MU haruslah dilaporkan secara tertulis. “Kalau tidak ada laporan tertulis, kami di BK DPRD Tulungagung tidak bisa memprosesnya,” ujarnya.
Laporan tertulis pada BK DPRD Tulungagung, menurut Lilik Herlin, juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Artinya laporan tersebut tertulis identitas pelapor dan laporan kejadian sesuai fakta. “Jangn sampai hanya isu saja. Ini karena juga menyangkut nama baik seseorang,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Lilik Herlin, BK DPRD Tulungagung tetap akan mengadakan penyelidikan terkait kasus yang menimpa salah seorang anggota dewan tersebut. Utamanya, penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya. “Ya, nanti kami komunikasikan juga dengan yang bersangkutan (MU),” terangnya.
Lebih lanjut, politisi asal PKB ini mengungkapkan baru mengetahui soal kasus yang menimpa MU dari media sosial. Ia belum membaca atau mendengar dari media cetak atau media elektronik.
Menjawab pertanyaan, Lilik Herlin menandaskan BK DPRD Tulungagung tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pada anggota dewan yang dinilai bersalah. Sanksi bisa diberikan dalam rapat tertinggi DPRD Tulungagung, yakni rapat paripurna.
“Saat ada anggota dewan diproses di BK DPRD, BK tidak bisa memberi sanksi. Hanya rekomendasi saja. Rekomendasi diberikan pada (rapat) paripurna dan paripurna yang memberikan sanksi,” paparnya.
MU digerebek warga RT 03/RW 05 Dusun/Desa Bendosari Kecamatan Ngantru selepas subuh, Rabu (11/12). Ia kemudian dibawa ke Polsek Ngantru untuk diproses sesuai hukum.
Saat diminta keterangan oleh polisi, MU mengaku khilaf. Ia membeberkan menginap di rumah teman wanitanya yang berstatus janda itu karena semalam habis menenggak minuman keras. [wed]

Tags: