Bupati Hendy Ajak Perangi Rokok Ilegal di Jember

Bupati Jember H Hendy Siswanto

Jember dapat DBHCHT 2021 Rp68,7 Miliar
Jember, Bhirawa
Bupati Jember H. Hendy Siswanto mengajak masyarakat Jember untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember
“Ayo gempur rokok ilegal, gempur rokok ilegal, gempur rokok ilegal,’ yel-yel Bupati Hendy Siswanto saat pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, beberapa waktu lalu.
Dihadapan pejabat Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta beberapa OPD terkait, Bupati Hendy berharap adanya sinergitas antara Pemkab Jember dengan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Madya Pabean C Jember.
“Mudah-mudahan dengan sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini memberikan manfaat yang besar serta dapat menambah pengetahuan semua yang hadir di sini terkait rokok yang legal dan ilegal,” harapnya.
Menurut Bupati Hendy, tahun 2021 Kabupaten Jember mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp.68.722.390.828,00. ‘Dana sebesar itu diproyeksikan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar yang dialokasikan pada Rp. 34.364.275.578,00 Bidang Penegakan Hukum sebesar Rp. 17.182.137.600,00, dan Bidang Kesehatan Rp. 17.175.977.650,00,” ungkapnya.
Sebagai informasi, DBHCHT merupakan bagian dari pos transfer daerah pemerintah pusat kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk berbagai tujuan yang beragam. ‘Salah satunya adalah untuk Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang
Cukai yang sedang dadiri bersama saat ini,’ kata mantan Pejabat Kementrian Perhubungan ini kemarin. Dengan tagline #wis wayahe Jember gempur rokok ilegal Bupati Hendy berharap sosialisasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jember, masyarakat menjadi paham peraturan perundang undangan yang ada dan dapt diterapkan di kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat harus benar-benar memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana mengenalinya. Sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman. Kepada peserta sosialisasi, Saya harapkan dapat mengikuti acara ini dengan baik dan menyimak yang dipaparkan oleh para narasumber,” terangnya.
Dalam penegakan hukum “Gempur Rokok Ilegal” ini lanjut Hendy, dibutuhkan pengetahuan yang menyeluruh, atas hukum dan perundang-undangan yang mendasarinya, agar aparatur pemerintahan dan masyarakat mampu bersinergi dan berkolaborasi untuk bersama-sama memerangi hadirnya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Oleh karena itu, Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Jember, mengharapkan kerjasama yang baik dari Bapak Ibu yang hadir di sini, untuk bersama-sama menanggulangi keberadaan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember. Mari bersama-sama perangi rokok ilegal, agar produk rokok yang dikonsumsi masyarakat terjamin keamanannya serta hasil cukai rokok dapat teralokasikan untuk kemaslahatan masyarakat lebih luas,” pungkas Bupati Hendy. [efi]

Tags: