Bupati Jombang Launching Itsbat Nikah Terpadu

Bupati Mundjidah Wahab saat acara Launching Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Selasa (15/02). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang melaunching Istbat Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Selasa (15/02).

Masih adanya masyarakat Jombang yang memiliki status perkawinan yang belum tercatat karena kondisi ekonomi yang kurang beruntung membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memfasilitasi masyarakat dengan menggelar Itsbat Nikah Terpadu.

Launching Isbat Nikah Terpadu Se-Kabupaten Jombang ini merupakan hasil kerjasama lintas sektor bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Jombang dan Pemkab Jombang.

Launching ditandai dengan penyerahan secara simbolis buku Nikah dan dokumen kependudukan kepada salah satu pasangan yang telah mengikuti Itsbat Nikah Terpadu oleh Bupati Jombang dan sejumlah pejabat.

Bupati Mundjidah Wahab menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas terselenggaranya Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Jombang ini.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang dilakukan Pengadilan Agama, Kemenag Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang serta OPD lainnya kepada masyarakat,” kata Bupati Mundjidah Wahab.

Menurut Bupati Jombang, kegiatan tersebut bisa memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat, dan juga bisa mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum sahnya perkawinan bagi suami-isteri baik di mata agama maupun di mata hukum, dan memperjelas status hukum anak-anaknya.

“Dengan memiliki dokumen kependudukan, warga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah seperti BPJS, beasiswa anak, bantuan sosial dalam masa Pandemi Covid-19 dan lain sebagainya,” ujar Bupati Jombang.

“Seperti kita ketahui, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat, atau sudah lama berumah tangga namun secara administrasi hukum belum diakui oleh negara, sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akte kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akte perkawinan,” papar Bupati Mundjidah Wahab.

Bupati Jombang bersyukur pada hari tersebut terdapat 39 pasangan mengikuti Isbat Nikah dan 2 sidang pengakuan anak di Kantor Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Sinergitas ini untuk membantu masyarakat agar perkawinannya tercatat secara resmi dan diakui oleh negara,” tandasnya.

Bupati Jombang berharap agar para camat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan kepala desa segera mendata ulang masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah, agar kemudian dapat dilaksanakan Itsbat Nikah Terpadu, sebagai upaya untuk mengakhiri praktik perkawinan yang tidak dicatatkan.(rif.gat)

Tags: