Bupati Mojokerto Ingatkan Pengurus Koperasi Lebih Profesional

Bupati Ikfina saat memberikan arahan pada awak koperaso yang mengikuti workshop.

Pemkab Mojokerto, Bhirawa.
Guna meningkatkan kapasitas bagi pengurus koperasi, agar bisa mengelola dan menjalankan koperasi secara profesional, sehingga koperasi dapat menjadi salah satu sektor penggerak ekonomi masyarakat. Sebanyak 100 awak koperasi yang terinci dari 50 awak koprasi Wanita lingkup Desa dan 50 awak koperasi Pegawai Republik Indonesia yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto, mengikuti workshop peningkatan kapasitas tersebut, di The NewJimbaran jalan By pass.

Dalam penjelasannya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati ini mengatakan, selasa 27/9. jika workshop ini digelar untuk menunjang pengelola koperasi agar bisa menjalankan koperasi secara profesional sehingga koperasi dapat menjadi salah satu sektor penggerak ekonomi masyarakat.

Untuk itu, pengelolaan dalam koperasi harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan menyesuaikan tingkat kebutuhan dari para anggotanya. Maka pengelola koperasi harus dituntut profesional dalam memenuhi kebutuhan anggota koperasi.

Menurut dia, sekarang ini dituntut untuk tetap eksis dan eksistensi ini tidak cukup hanya sekedar menjadi koperasi biasa tetapi menjadi koperasi yang benar-benar menjadi tumpuan bagi anggota-anggota koperasi. “Bagaimana bisa memenuhi harapan-harapan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19, pulih lebih cepat bangkit lebih kuat dan itu bukan hal yang sederhana,” jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkan Ikfina, jika melihat data jumlah anggota koperasi tahun 2022 sedikitnya 131.224 anggota. Ikfina menilai, keikutsertaan masyarakat menjadi anggota koperasi sangat minim kalau dibandingkan dengan angkatan kerja di Kabupaten Mojokerto yang kurang lebih sebanyak 850 ribu orang.

Menurutnya ini perlu dikaji ulang. Ini yang harus perlu dilihat lagi. Kalau kita memang masih mempercayai koperasi ini dulu sebagai guru ekonomi bangsa Indonesia, kalau memang di era revolusi industri sekarang ini sudah 5.0 bagaimana menjalankan mengelola koperasi pada era revolusi industri 5.0,” bebernya.

Tak hanya itu, RAT yang merupakan salah satu bukti profesionalitas dari para pengurus pengelola koperasi, ternyata terdapatnya 312 Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dari 732 koperasi aktif dengan tersertifikasi NIK. Ia menegaskan, masih banyak pengelola koperasi yang belum melaksanakan kewajibannya dan perlu diselesaikan.

“Sehingga kalau memang kita sepakat koperasi mau kita jadikan guru ekonomi kembali untuk pertumbuhan ekonomi ya masalah-masalah ini harus diselesaikan dan untuk koperasi yang sudah berjalan harus diantisipasi jangan sampai masalah-masalah yang ada di koperasi yang tidak aktif atau tidak berjalan bisa terjadi kepada koperasi yang aktif. Dan untuk menaikkan angka partisipasi masyarakat terhadap koperasi, maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah bagaimana Koperasi-koperasi yang tidak aktif tadi itu bisa menyelesaikan masalahnya.

“Kalau semua koperasi sudah berjalan secara profesional maka kepercayaan masyarakat untuk ikut dengan gerakan koperasi juga akan semakin meningkat, seiring dengan tingkat profesionalitas para pengurus pengelola koperasi dalam menjalankan proses bisnisnya. Dengan begitu nanti kepercayaan masyarakat akan bertambah, kalau sudah kepercayaan masyarakat bertambah maka koperasi ini nanti akan lebih bisa tampil bagaimana koperasi membantu masyarakat dalam menguatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,”tutup ikfina.[min.ca]

Tags: