Bupati Tulungagung Ikuti Arahan Presiden Tak Selenggarakan Bukber

Maryoto Birowo bersama Forkopimda usai acara santapan rohani di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (24/3).

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama (bukber) seperti yang tertuang dalam surat yang diterbitkan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

Bahkan larangan bukber bagi pejabat dan ASN tersebut juga dituangkan dalam SE Bupati Tulungagung Nomor : 4008/0660/20.01.02/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 M.

“Sebagaimana surat edaran dari mensesneg yang disampaikan Bapak Presiden bahwa para pejabat pemerintah dan ASN tidak usah menyelenggarakan bukber,” ujar Bupati Maryoto Birowo usai acara santapan rohani di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (24/3).

Ia menegaskan Pemkab Tulungagung seperti Ramadan tahun lalu tidak akan menyelenggarakan acara bukber, termasuk di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. “Selain bukber kan ada bentuk lain,” tuturnya.

Bupati Maryoto Birowo menyebut meski tidak menyelenggarakan bukber, Pemkab Tulungagung bisa menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat lainnya. Seperti pemberian santunan sosial bagi anak yatim piatu.

Di dalam SE Bupati Tulungagung Nomor : 4008/0660/20.01.02/2023 yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2023 juga disebutkan tentang larangan bukber tersebut. Tepatnya di poin tiga. Yaitu pejabat dan ASN dilarang mengadakan kegiatan bukber dan diharapkan menerapkan pola hidup sederhana.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, yang juga hadir dalam acara santapan rohani mengungkapkan sampai saat ini kegiatan sahur on the road tidak dilaksanakan oleh masyarakat Tulungagung. Ia berharap hal tersebut akan berlangsung sampai Ramadan usai.

“Alhamdulilah untuk yang melakukan sahur on the road tidak ada. Selama dua hari terakhir tidak ada,” paparnya. Selanjutnya Kapolres Eko Hartanto menandaskan akan melakukan penertiban terkait pemasangan sepanduk ucapan selamat Ramadan dari perguruan pencak silat tertentu.

Ia akan melakukan teguran melalui Forkopimca agar semua perguruan pencak silat memenuhi komitmen yang telah disepakati. Kesepakatan komitmen itu adalah organisasi perguruan pencak silat tidak memasang sepanduk ucapan selamat puasa Ramadan atau selamat hari raya Idul Fitri secara sendiri-sendiri, tetapi secara bersama atas nama semua organisasi perguruan pencak silat. [wed.dre]

Tags: