Bus Tulungagung Berlakukan Tarif Batas Atas

7-FOTO A wed-terminal gayatri tulungagungTulungagung, Bhirawa
Kendati Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan angkutan umum sebesar 10 persen, namun bus-bus di Tulungagung belum mengikutinya, Mereka masih menggunakan tarif lama dengan ketentuan batas atas.
Pemberlakuan tarif lama dengan ketentuan batas ini tetap saja membuat penumpang harus merogoh kocek lebih dalam saat menumpang bus. Seperti untuk bus ekonomi jurusan Tulungagung-Surabaya yang sebelum ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 20 ribu, kini naik menjadi Rp 26 ribu.
“Tarif segitu (Rp 26 ribu) itu belum menggunakan tarif baru yang katanya naik 10 persen. Memang kalau dihitung-hitung juga ada kenaikan, itu karena menggunakan tarif batas atas,” ujar Saiful, salah seorang awak bus jurusan Tulungagung-Surabaya pada Bhirawa, Kamis (20/11) saat ditemui di Terminal Gayatri Kota Tulungagung.
Tarif batas atas dilakukan, menurut dia, untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM. Dan itu tidak melanggar aturan tarif yang diberlakukan oleh pemerintah. “Tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan kami belum menggunakan tarif kenaikan 10 persen,” tuturnya.
Pantauan Bhirawa, semua armada bus di Tulungagung memberlakukan tarif batas atas. Termasuk bus patas yang juga menaikkan tarif Rp 5 ribu. Kini dari Tulungagung ke Surabaya jika naik bus patas tarifnya naik menjadi Rp 40 ribu dari sebelumnya yang hanya Rp 35 ribu.
Beberapa calon penumpang hanya bisa pasrah dengan ketentuan tarif yang kini diberlakukan para pengusaha angkutan umum tersebut. Apalagi di Terminal Gayatri tersedia papan pengumuman digital yang tertulis tarif angkutan umum terkait tarif batas bawah dan batas atas.
“Mau bagaimana lagi. Namanya juga penumpang ya ngikut saja tarif yang sekarang diberlakukan. Yang penting jangan sampai terlalu memberatkan atau naik secara signifikan,” ujar Satrio, calon penumpang bus jurusan Tulungagung-Surabaya kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tulungagung, Maryani, mengakui jika saat ini armada angkutan umum bus menggunakan tarif batas atas. Menurutnya hal itu bisa dilakukan sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah.
“Tarif batas atas untuk bus ekonomi jurusan Tulungagung-Surabaya kalau tidak salah Rp 25.900. Kalau bus memberlakukan tarif batas atas itu masih diperbolehkan,” katanya.
Maryani mengungkapkan belum memberlakukan kenaikan tarif sebesar 10 persen karena surat keputusan dari Kementerian Perhubungan belum diterimanya. “Kita masih menunggu,” terangnya. [wed]

Keterangan foto: Papan pengumuman digital di Terminal Gayatri Kota Tulungagung membantu calon penumpang terkait tarif angkutan umum. [wed/bhrawa]

Tags: