Dana Hibah Kota Probolinggo Wajib Tertib Administrasi

Walikota Rukmini tanda tangani dana hibah untuk empat lembaga.

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Empat lembaga keagamaan dan organisasi sosial kemasyarakat menerima dana hibah senilai Rp 352.590.000. Wali Kota Probolinggo Rukmini pun berpesan agar penggunaan dana hibah harus sesuai proposal yang diajukan, bermanfaat bagi masyarakat dan wajib tertib administrasi.
“Mudah-mudahan bermanfaat, dilaksanakan sesuai pengajuan proposalnya. Dan, harus ada laporan keuangan sebagai bukti terlaksananya kegiatan menggunakan dana hibah ini. Administrasi sangat penting, karena bila ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada bukti kegiatannya maka yang bersangkutan akan dikunjungi,” terang Rukmini, saat penandatanganan di ruang transit, kantor wali kota.
Penandatanganan dilakukan antara Wali Kota Rukmini bersama Ketua Dewan Pendidikan Eko Wahyono, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Nizar Irsyad, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Abdul Halim dan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Nengah Windia. Penandatanganan ini pun disaksikan Sekda dr Bambang Agus, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Sudiyanto, Inspektur Sofwan Tohari, Kepala BPPKAD Imanto.
Dari total dana hibah sebesar Rp 352.590.000, Dewan Pendidikan mendapat Rp 193.590.000; dana hibah MUI Rp 93 juta; untuk FKUB Rp 56 juta sedangkan Rp 10 juta diberikan pada PHDI sesuai pengajuan proposal pada tahun 2017 lalu. Dana tersebut diambil dari APBD tahun anggaran 2018.
“Kami berharap dana hibah ini bisa dimanfaatkan dengan baik, bermanfaat untuk semua. Penerima hibah dapat tertib administrasi dan ada pelaporan,” kata Kepala BPPKAD, Imanto, Rabu 11/4..
Pemberian dana hibah merupakan salah satu bukti nyata perhatian Pemerintah Kota Probolinggo yang selalu berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi segenap warga kota melalui wadah-wadah dan organisasi sosial kemasyarakatan dan perserikatan agar tercipta masyarakat Kota Probolinggo yang sejahtera, mandiri dan berakhlakul karimah.
Kebijakan dalam proses pencairan hibah daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan semua komponen yang ada. “Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat secara optimal melalui program dan kegiatan yang produktif dan inovatif. Dimana program dan kegiatan tersebut tidak teralokasikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” papar Hj. Rukmini.
Rukmini menekankan agar dana hibah yang direalisasikan kepada empat lembaga ini dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mendukung program kegiatan pemkot serta dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena dalam pengelolaan dana hibah ini nantinya terdapat evaluasi, monitoring serta auditing.
“Dana hibah ini gunakanlah sesuai proposal yang diajukan, sehingga masyarakat semakin percaya dan yakin bahwa Pemerintah Kota Probolinggo benar-benar berusaha memberikan yang terbaik bagi warganya. Maksimalkan kegiatan ini dengan baik. Kami berterimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama dan peran sertanya dalam upaya menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat,” tambahnya.
Kepala Dewan Pendidikan Eko Wahyono mengatakan, dengan dana hibah ini ada kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Antara lain monitoring Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan sosialisasi zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) ke komite-komite sekolah, ungkapnya.(Wap)

Tags: