Desak Kriminalisasi Gemulo Kota Batu Dihentikan

9-nas-wargaKota Batu, Bhirawa
Puluhan warga Dusun Cangar, Desa Bulukerto, mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kota Batu, Senin (1/2) siang. Mereka meminta kepada Kapolresta Batu, AKBP Leonardus Simarmata agar menghentikan penyelidikan terhadap warga Dusun Cangar yang telah diadukan oleh investor telah melakukan pencemaran nama baik. Warga menganggap kasus tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan kepada warga.
“Tidak ada pengerusakan dan pencemaran ataupun pelanggaran pidana lain yang dilakukan warga Cangar. Yang ada hanya pemaksaan dan tekanan dari pihak pengusaha yang telah membuat warga dikriminalisasi,” ujar juru bicara Warga Cangar, Salma Safitri, Senin (1/2).
Diketahui, ada sekitar 25 warga Cangar yang menjadi terperiksa dalam kasus pencemaran nama baik pengusaha hotel The Rayja. Perseteruan antara kedua belah pihak tersebut mencuat dalam kasus pembangunan Hotel The Rayja yang berada di kawasan konservasi sumber mata air Umbul Gemulo. Rencana pembangunan ini mendapatkan protes keras dari Warga Cangar. Warga mengkhawatirkan pembangunan hotel tersebut akan merusak eksistensi sumber air Gemulo yang kini menjadi kawasan konservasi tersebut.
Perseteruan yang telah berlangsung sejak tahun 2013 tersebut juga telah sampai ke Ombusmen RI. Bahkan Ombudsmen telah mengelurakan surat rekomendasi bernomor 0679/SRT/0121.2013/PBP.24/Tim.4/X/2013 yang disampaikan kepada Wali Kota Batu tertanggal 17 Oktober 2013. Adapun perihal penyampaian rekomendasi ombudsman RI berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Rayja Cottage yang berlokasi di kawasan sumber mata air Gemulo.
Sementara, sebagai Kapolres Batu yang baru, AKBP Leonardus Simarmata ingin menuntaskan kasus ini. Karena itu kemarin ia sengaja mengundang Warga Dusun Cangar Desa Bulukerto untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya. Kapolres akan mempertimbangkan asas kemanfaatan kepada masyarakat dalam pengusutan kasus ini.
“Hukum ditegakkan dengan mempertimbangkan manfaat kepada masyarakat. Apakah dari penegakan hukum ini akan ada manfaat bagi masyarakat.  Hal inilah yang akan menjadi pertimbangan apakah pemeriksaan kasus ini akan dilanjutkan atau dihentikan,”ujar AKBP Leonardus Simarmata. [nas]

Tags: