Didemo Ratusan Tukang Sampah , Bupati Sidoarjo Janji Revisi Perbup Retribusi Sampah

Sampah yang sempat dibuang oleh pendemo, ke aspal jalan Cokronegoro, di depan pendopo Delta Wibawa. [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo,Bhirawa.
Jangan remehkan tukang sampah. Bila mereka diabaikan, mereka juga bisa melakukan protes.

Seperti Selasa (16/5) pagi kemarin, ratusan tukang penggeledek gerobak sampah dan pengelola TPST sampah di 18 kecamatan, demo minta pencabutan Perbup nomor 116,117 dan 118 tahun 2022 tentang kenaikan retribusi sampah.

Lama tidak juga ditemui oleh Bupati Sidoarjo, pendemo yang kepanasan di luar pagar pendopo Delta Wibawa, hati mereka semakin panas.

Sampai ada pendemo yang menumpahkan sampah di aspal jalan Cokronegoro No.1 Sidoarjo itu. Sepanjang 150 meter jalan depan Pendopo Delta Wibawa itu, dipenuhi oleh ratusan gerobak sampah.

Namun akhirnya Bupati Ahmad Mudhlor Ali menemui perwakilan pendemo dan melakukan sejumlah negosiasi terkait tuntutan. Perundingan cukup lama dan alot di dalam pendopo Delta Wibawa itu, Bupati Ahmad Muhdlor Ali, akhirnya berjanji akan merevisi Perbup tersebut.

Namun, dirinya juga titip pesan kepada para penggeledek gerobak sampah, agar tidak hanya menjadi perantara membawa sampah dari rumah ke TPST dan ke TPA saja. Namun, juga ikut mengurangi sampah.

“Kalau tidak, maka TPA sampah di Kec Jabon akan cepat penuh dengan sampah,” katanya, saat menemui secara langsung pendemo yang berada di luar pendopo delta wibawa.

Pengelola TPST di Desa Cemengbakalan, mengatakan sejak diterbitkannya Perbup kenaikan retribusi sampah itu, jumlah tukang penggeledek gerobak sampah yang masuk ke TPST desa itu jumlahnya berkurang.

“Dulu sempat ada 25 orang penggeledek sampah. Mungkin saat ini berkurang,” katanya, dalam demo tersebut.

Itu dikarenakan, warga-warga desa banyak yang berhenti langganan membuang sampah lewat para tukang penggeledek sampah. Karena tarifnya naik. Dari sebelumnya warga ditarik Rp25.000/bulan menjadi Rp30.000/bulan.

Penggeledek gerobak sampah juga keberatan. Bila dulu masuk ke TPST membawa sampah, hanya dikenai biaya Rp5.000 saja, sekarang ditarik Rp35.000.

Menurut dirinya, yang membuang sampah ke TPST Desa Cemengbakalan tidak hanya warga desa setempat saja. Tetapi juga warga desa dari luar desa dan luar kecamatan.

Misalnya ada dari desa-desa di Kec Candi, desa dari Kec Wonoayu dan desa dari Kec Sidoarjo.

Yang ia khawatirkan, apabila warga desa berhenti tidak langganan membuang sampah lewat tukang penggeledek sampah, lantas sampah sampah mereka dibuang kemana.?

Dirinya berharap warga desa tidak sampai membuangnya secara sembarangan. Misalnya ke sungai, ke pinggir jalan dan ke lahan-lahan kosong yang bukan miliknya.

“Kalau sampai terjadi, maka tentu saja akan banyak terjadi polusi dan pencemaran terhadap lingkungan di Kab Sidoarjo,” katanya. (kus.gat)

Tags: