Diduga Korupsi ADD/DD, Oknum Perangkat Desa Kalipare Ditahan Polres Malang

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus korupsi yang diduga dilakukan oknum Perangkat Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Dugaan korupsi tersebut, karena terkait menyalagunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7), kepada wartawan membenarkan, jika Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana korupsi ADD/DD oknum Perangkat Desa Kalipare, dan kini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Malang, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya.

“Seperti satu bendel audit Inspektorat Kabupaten Malang, satu lembar Surat Teguran Bupati Malang, dua bendel rekening koran kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu,” ungkapnya.

Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan satu saksi ahli, lanjut Ferli, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang berinisial DEW terkait dugaan tindak pidana Korupsi ADD/DD tahun 2019.

Sedangkan oknum Perangkat Desa Kalipare tersebut sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare sejak tahun 2017-2022 atau hingga sekarang. Dan dari keterangan saksi, modus operandi tersangka bahwa DD yang dia gunakan untuk pemenuhan kegiatan progam desa. Namun, DEW tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan progam desa yang telah dilaksanakan.

“Dan menurut saksi DD yang merupakan selisih penerimaan dengan pengeluaran yang dilaksanakan tidak diberikan kepada pelaksana kegiatan, dan DEW mengaku bahwa sisa dana yang dia gunakan untuk pemenuhan kegiatan, tapi tidak ada buktinya,” jelasnya.

Masih dia jelaskan, sejak bulan September 2021, tersangka sudah mendapat surat teguran tertulis dari Bupati Malang terkait agar segera mengembalikan uang negara yang dia salahgunakan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.

Sedangkan dari pengakuan tersangka kepada penyidik, DEW telah menyalahgunakan ADD tahun 2019 untuk keperluan pribadinya. Dan dia pun juga mengaku mengabaikan teguran dari Bupati Malang. Sedangkan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 45 juta.

“Atas perbuatannya itu, tersangka akn kita jerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahanUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan saat ini, tersangka kita lakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan,” terangnya. [cyn.gat]

Tags: