Dindik Masih Butuh 600 Pengawas Sekolah

Sembilan pengawas lingkungan Dinas Pendidikan Jatim dikukuhkan Kadindik Jatim, Wahid Wahyudi.

Korwasprov Berharap Penetapan Pengawas Berdasarkan Beban Kerja
Dindik Jatim, Bhirawa
Kebutuhan Pengawas Sekolah (PS) di Jawa Timur cukup tinggi. Tahun ini, 600 PS dibutuhkan Dinas Pendidikan (Dindik) dalam percepatan pencapaian target proses perubahan pendidikan secara konkret.
Menurut Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi, kebutuhan pengawas di Jatim sangat kurang. Mengingat, idealnya kebutuhannya mencapai 600. Sementara, kini hanya ada 200 PS yang dimiliki Dindik Jatim. Data terbaru, 243 orang lainnya baru dilantik menjadi PS.
“Kami sudah melakukan Diklat. Tapi memang masih kurang. Dan akan digelar Diklat lagi. Setelah itu diusulkan untuk diangkat menjadi pengawas,” ujar Wahid usai pengukuhan Pengawas Provinsi Dindik Jatim, Senin (21/9).
Apalagi, kata Wahid, peran pengawas sangat diperlukan dalam mengkordinir berbagai tugas di tingkat Cabang Dinas Pendidikan wilayah. Terlebih saat pandemi Covid 19 yang berdampak besar bagi pendidikan, pengawas harus menyesuaikan inovasi dan kreatiftas dalam melakukan pengawasan. Sebab, esensi pengawasan ini pembinaan.
“Terkait dengan pendanaan BPOPP atau BOS ini juga ada kaitannya dengan pengawas. Dengan dibentuknya koordinator tingkat provinsi saya berharap kinerjanya lebih efektif,” jabar Wahid.
Sementara itu, Koordinator Pengawas Provinsi (Korwasprov) Jatim, Santosa S menjelaskan, berdasarkan analisis kebutuhan untuk PS Jatim, sebenarnya membutuhkan sekitar 400 lebih pengawas. Sebab, dalam satuan pendidikan, idealnya satu pengawas melakukan pembinaan pada tujuh satuan pendidikan.
“Kami sangat berharap (Dindik) menetapkan jumlah pengawas berdasarkan beban kerja dan kebutuhan. Karena sepanjang ini belum diketahui sampai sejauh mana tinjauannya beliau (bidang Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Dindik Jatim,red),” jelas Santosa.
Dikatakan Santosa, meskipun pengawas dalam satuan pendidikan tidak serta merta menempatkan posisi pengawas yang tidak sesuai kompetensinya. Misalnya guru Mapel IPS SMA ditempat di SMK.
“Jadi memang seharusnya berdasar pada beban kerja. Sebab banyak juga pertimbangannya mulai aspek geografis, juga akan mempengaruhi kefektifan dalam proses pengawasan. Dan kita berupaya mengajak dan merangkul semua pihak, ada imbangan antara Cabdin dan Korwascab masing – masing,” tegas Santoso.
Dalam sistem rekrutmen, Santosa menjelaskan, setiap calon pengawas yang berasal dari guru, kepala sekolah atau instruktur harus mengikuti proses kualifikasi administrasi, minimal lulusan S2, dan persyarakatan akademik seperti mengikuti Diklat. [ina]

Tags: