Disdukcapil Kabupaten Tuban Maksimalkan Layanan Online

Kepala Disdukcapil Tuban, Drs Rohman Ubaid.

Tuban, Bhirawa
Sebagai gantinya layanan, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban akan megoptimalkan layanan berbasis online untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, hal ini dilakukan karena masa PPKM Darurat dan juga ada 12 petugas layanan terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang melakukan isolasi mandiri.

Selain itu, pengoptimalan layanan virtual menjadi pilihan tepat untuk mengurangi interaksi seseorang dengan yang lain. “Untuk sementara Layanan tatap muka ditiadakan, dan kami dilakukan secara online,” kata Kepala Disdukcapil Tuban, Drs. Rohman Ubaid, Senin (12/7).

Kadisdukcapil Pemkab Tuban ini juga menambahkan, untuk layanan tatap muka ditiadakan, terkecuali yang sangat urgen seperti legalisir dokumen untuk pendaftaran/pekerjaan, serta dokumen hilang dan mendesak untuk digunakan oleh masyarakat.

Bagaiamana pola pelayanan yang dilakukan Disdukcapil ?, sebagaimana awal pandemi tahun 2020 lalu, layanan secara online dari operator desa berjalan cukup efektif. Keberadaan jaringan internet desa, sangat mendukung percepatanan layanan tanpa harus tatap muka, dengan optimalisasi peran Operator Siak (Opsi) desa maupun Opsi Kecamatan.

Selanjutnya, layanan dokumen Adminduk dilakukan dengan scan berkas persyaratan oleh Opsides/Opsi Kecamatan secara online ke Disdukcapil kemudian langsung proses cetak setelah terferikasi oleh Operator Dinas. Dalam setiap minggunya dokumen akan dikurir ke Kecamatan dan diambil oleh Opsi desa untuk diserahkan kepada pemohon, akan tetapi jika kondisinya mendesak pemohon bisa mengambil langsung ke Kantor Disdukcapil Tuban.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban ini juga mengakui, sistem online sangat efektif, karena mendekatkan layanan ke masyarakat desa yang jauh dari kantor dinas. Sekaligus mengurangi biaya transportasi dan akomodasi lainya, belum lagi harus bolak-balik dua tiga kali karena kurangnya persyaratan.

“Jadwal kurir petugas sudah diberikan ke kecamatan dan desa, sehingga bisa dipastikan pengiriman dokumen KTP, KK, Akte, dan KIA. Sekali lagi yang mendesak bisa diambil langsung ke Kantor Dukcapil dengan membawa surat dari opsi desa,” terang Mantan Camat Kerek ini.

Untuk diketahui, peniadaan layanan tatap muka dilakukan mulai tanggal Selasa (29/6/2021). Waktu itu, baru tiga orang staf atau petugas pelayanan Disdukcapil terkonfirmasi positif Covid-19 dan tujuh orang staf lainya jatuh sakit, dan saat ini sudah ada 12 Orang yang harus Isoman.[hud]

Tags: