DLH Jombang: Kami Akan Kaji Lebih Ketat Rekomendasi Kawasan

Hearing antara DPRD Jombang dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jombang terkait ijin pertambangan, Senin (24/02/2020).[arif yulianto/bhirawa].

(Jika Ada Keputusan Legislatif-Eksekutif)
Jombang, Bhirawa
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang bakal memperketat dalam memberikan rekomendasi kawasan terkait ijin pertambangan bagi pengusaha pertambangan di Kabupaten Jombang jika ada keputusan bersama antara legislatif dan elsekutif.
Hal ini merespon hearing yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dengan DLH Jombang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Senin (24/02/2020).
Kepala Bidang (Kabid) Konservasi, DLH Kabupaten Jombang, Amin Kurniawan mengatakan hal tersebut, Selasa (25/03)2/2020).
“Sebenarnya mekanisme di kami rekomendasi sudah pasti akan mempertimbangkan pola ruang dan daya dukung lingkungan yang ada,” tulis Amin Kurniawan lewat pesan What’S App Telepon Seluler (Ponsel) nya kepada Bhirawa, Selasa (25/02/2020).
Amin menambahkan, pertimbangan rekomendasi ijin pertambangan ini meliputi kawasan konservasi seperti sempadan mata air, sungai, hutan lindung, dan kawasan imbuhan air tanah serta kawasan budidaya penyedia pangan.
“Tidak akan diijinkan bila tambang di kawasan tersebut. Tapi monggo seandainya ada keputusan dari legislatif dan eksekutif, kami akan kaji lebih ketat lagi kawasan yang akan diberikan rekom,” tambah Amin Kurniawan.
Terkait hal ini, sambung Amin, secara tekhnis pihaknya sedang melakukan kajian lebih komperhensif, tentunya sambil menunggu arahan dari Bupati Jombang terkait rekomendasi DPRD Jombang tersebut.
Disinggung lebih lanjut tentang jumlah aktifitas pertambangan saat ini yang ada di Kecamatan Bareng dan Wonosalam, Amin mengurai, ada dua pertambangan berijin di Kecamatan Bareng yakni di Desa Nglebak dan Desa Ngrimbi.
“Wonosalam belum ada, baru proses WIUP di Provinsi. Ada tiga tahapan proses perijinan di provinsi, 1. WIUP 2. Ijin Eksplorasi 3. Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Kewenangan Pemkab hanya rekomendasi kelayakan tata ruang dan kelayakan lingkungan (berupa ijin lingkungan),” papar Amin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menginginkan agar daerah-daerah potensi wisata dan sumber mata air di Kabupaten Jombang terbebas dari ijin pertambangan. Dengan kata lain, dewan menginginkan agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan ijin pertambangan bagi pengusaha yang akan menjalankan aktifitas pertambangan di sekitar daerah wisata dan sumber mata air di Kabupaten Jombang.
Hal tersebut seperti terungkap dari hasil Hearing (Rapat dengar pendapat) antara Komisi A DPRD Jombang, Komisi C DPRD Jombang dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Senin siang (24/02/2020).
Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun yang memimpin jalannya hearing mengatakan, saat ini sudah ada 13 pengusaha tambang dengan ijin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang melakukan aktifitas pertambangan di lima wilayah di Kabupaten Jombang.
“Dan ini ada delapan lagi pengajuan untuk melakukan penambangan di lima wilayah juga. Dan kami menginginkan, kecanatan atau daerah yang berpotensi wisata dan mempunyai mata air, untuk kita lindungi mata air tersebut, itu tidak dilakukan ijin usaha pertambangan,” papar Donny Anggun saat diwawancarai usai hearing.(rif)

Tags: