DPRD Gresik Berharap Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Bisa Berjalan Maksimal

Berdiri Anggota DPRD Gresik, Hj Lilik Hidayati

Gresik, Bhirawa
Tingginya, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jadi kuwajiban pemerintah untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat, yang tertuang dalam Perda Nomer. 17 Tahun 2011, tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Yang pada kegiatan sosialisasi tahap II, sekarang tengah dilakukan oleh anggota DPRD Gresik.

Menurut Anggota DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati, bahwa perda sudah lulus sejak tahun 2011. Tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu, yang kini tengah dilakukan sosialisasi pada masyarakat.

Peseerta Sosialisasi.

Setelah ini, berharap tingkat kekerasan dalam rumah tangga, dan anak jadi menurun bahkan tidak ada. “Dalam perda ini mengatur, diantaranya penghormatan terhadap hak-hak korban. Dan pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindakan baik secara hukum, politik, ekonomi maupun sosial untuk mencegah. Menekan, mengurangi dan menghapuskan segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Meski, perkembangan menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kemyataanya masih ada, dengan adanya perda ini nanti. Bisa sesuai harapan, dan merupakan tugas dari pemerintah dalam hal ini OPD pelaksana.

Ditambahkan Hj Lilik Hidayati, bahwa pada intinya seluruh peserta sosialisasi sepakat. Kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk di tiadakan, dan harus ada pengawalan pelaksana perda. Untuk selalu turun lapangan, dalam melakukan pengawasan dan pemantuan. Perda ini nanti, juga bisa berjalan maksimal sehingga membuat efek jera para pelakunya dan yang akan melakukan. [kim.adv]

Tags: