DPRD Jombang Sahkan Lima Raperda Jadi Perda

Wakil Bupati Hj Mundjidah Wahab membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi Fraksi terkait pembahasan lima Raperda. [ramadlan/Bhirawa]

[Jawaban Bupati Dibacakan Wabup Hj Mundjidah Dihadapan Anggota Dewan]
Jombang, Bhirawa
Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya berhasil diselesaikan pembahasannya oleh DPRD Jombang. Ke lima Raperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Paripurna yang digelar Jumat (7/4), di Ruang Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Joko Triono.
Mewakili Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko, Wakil Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab membacakan jawaban Bupati Jombang atas pandangan umum fraksi yang disampaikan pada paripurna sebelumnya. Dalam pidatonya, Wabub Mundjidah membacakan Jawaban Bupati atas beberapa pertanyaan dari fraksi – fraksi terhadap lima Raperda.
Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dalam Jawaban Bupati Jombang dijelaskan secara rinci.
Atas dukungan yang diberikan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Hati Nurani akan Raperda ini, Bupati menyampaikan terima kasih, dan akan menindaklanjuti dengan sosialisasi oleh perangkat daerah kepada fihak – fihak terkait. Atas usul dari Fraksi PDI – P agar Pemkab Jombang melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov Jawa Timur tentang komposisi pembagian hasil pajak mineral bukan logam dan batuan antara Pemkab Jombang dengan Pemprov Jatim sebelum dilakukan pencabutan Perda No. 19 Tahun 2012 dan segera diterbitkan regulasi penggantinya, Wabub membacakan Jawaban Bupati sebagai berikut.
“Telah dilakukan konsultasi dengan Pemprov dan memperoleh hasil terkait pajak mineral bukan logam masih menjadi kewenangan Pemkab Jombang,”papar Wabub Mundjidah.
Hal ini menurutnya, didasari ketentuan pasal 3 ayat 4 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2015 TentangĀ  Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang menyebutkan, pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak, sehingga tidak perlu ada pembagian hasil pajak mineral bukan logam dan batuan dengan Pemerintah Provinsi. Di Jombang, regulasi tersebut diperkuat dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang mengalami perubahan menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2014.
Atas pandangan dari Fraksi PKB agar lebih hati – hati dalam memberikan rekomendasi izin pertambangan mineral bukan logam, Wabub menyebutkan saat ini penerbitan izin usaha pertambangan mineral, logam, dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Tetapi dalam hal penetapan wilayah izin usaha akan mengalami mekanisme kajian oleh Bagian Koordinasi dan Penataan Ruang Kab Jombang dalam bentuk rekomendasi dengan pertimbangan Tata Ruang, Keserasian Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, serta pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan.
Terkait pertanyaan Fraksi PPP tentang seberapa besar dan signifikan jika Perda No. 19 Tahun 2012 ini di cabut, Bupati memaparkan dalam penjelasan yang dibacakan Wabub, yang menjelaskan dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mengalami perubahan hingga adanya UU Nomor 09 Tahun 2015, maka Perda Nomor 19 Tahun 2012 sudah tidak relevan lagi berlaku di Kab Jombang.
”Dengan adanya pengalihan kewenangan pengelolaan ke Pemerintah Provinsi, maka Pemkab Jombang tidak mempunyai kewenangan menerbitkan izin usaha Pertambangan Mineral, Bukan Logam dan Batuan,” pungkas Wabub Mundjidah dalam penjelasan tentang Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 19 Tentang Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Jawaban itu di atas adalah salah satu rangkaian Jawaban Bupati Jombang atas pandangan umum fraksi tentang lima Raperda partisipatif yakni, 1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan, 2. Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembentukan Perda, 3. Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, 4. Raperda Tentang Tata Kelola Parkir, serta 5. Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Diwek. Selain Jawaban Bupati perihal Raperda Nomor 19 Tahun 2012, Wabub juga membacakan secara rinci empat jawaban Bupati tentang pandangan fraksi terhadap empat Raperda lainnya.
Paripurna ini dihadiri 40 orang anggota DPRD Jombang dari total jumlah anggota sebanyak 50 orang. Ketidakhadiran Bupati Jombang, Nyono Suherli Wihandoko pada paripurna kali ini dikarenakan pada saat yang sama, Bupati Jombang sedang menghadiri prosesi pemakaman kakak kandungnya. Tampak hadir mengikuti paripurna, Sekda Jombang Ita Tribawati dan tamu undangan lainnya. [rur.adv]

Tags: