DPTHP Tahap II di Kota Pasuruan Mencapai 147.500

Pasuruan, Bhirawa
KPU Kota Pasuruan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) tahap II sebanyak 147.500. Komisioner KPU Kota Pasuruan, Sofyan Sauri menyampaikan besaran jumlah itu bertambah 1.763, dari 145.737 DPTHP tahap II, sebelum dilakukan pencermatan ulang.
Dengan rincian, pemilih baru sebanyak 2.237, pemilih tak memenuhi syarat (TMS) 474 dan perbaikan data pemilih ada 99.
“Penyempurnaan DPTHP tahap II dilakukan selama 30 hari. Hasilnya kami menetapkan sebanyak 147.500,” ujar Sofyan Sauri, Minggu (9/12).
Menurutnya, dari 621 TPS yang tersebar di 34 kelurahan wilayah Kota Pasuruan, terdapat 324 pemilih disabilitas.
Sejumlah penyempurnaan dilakukan oleh KPU Kota Pasuruan, antara lain menyelesaikan DPTHP pada aplikasi Sidalih sampai sinkronisasi antara data pemilih.
“Penetapan DPTHP tahap II ini menuntaskan perintah perpanjangan penyempurnaan DPTHP 2 selama 30 hari oleh KPU RI. Selanjutnya keputusan penyempurnaan ini disampaikan ke KPU RI melalui KPU Jawa Timur. Kemudian dilanjutkan sebagai DPT untuk dasar ke pencetakan surat suara di Pemilu 2019 nanti,” tegas Sofyan Sauri.
Seperti diketahui, perpanjangan untuk pencermatan ulang terhadap DPTHP tahap II dilakukan, menyusul rekomendasi dari Bawaslu RI yang menyebutkan penundaan penetapan DPTHP tahap II, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional, pada 15 November 2018 lalu. [hil]

Tags: