Dua Nelayan Panceng Ditangkap Satpolair

SatpolairGresik, Bhirawa
Dua nelayan Saiin (38) dan Ahmad Abdul Latief (46), keduanya warga Desa Campurejo, Kec Panceng Gresik. Tak berdaya saat Satpolair Polres Gresik saat patroli rutin mendapatkan perahu yang kedapatan menangkap ikan dengan memakai jaring trawl. Kini kedua tersangka harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka bersama perahunya sebelumnya sudah dilakukan pengintaian oleh Satpolair. Gerak-gerik tersangka dalam mencari ikan di laut tidak seperti nelayan biasanya. Terang saja mempuat petugas setiap melakukan operasi, melihat perahu itu curiga. Hasilnya, saat tersangka sedang asik menangkap ikan tiba-tiba petugas menghampirinya dan mendapatkan
Jaring trawl. Kedua nelayan tak bisa menghindar dan menurut saat dibawa Satpolair.
Menurut Kasatpolair Polres Gresik, AKP Arisandi, Senin (16/2), membenarkan telah menangkan dua nelayan asal Panceng. Keduanya terbukti memakai jaring trawl saat menangkap ikan yang sebelumnya telah diincar petugas.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua perahu nelayan. Dan dua buah jaring trawl, serta 460 kilo ikan hasil tangkapan. Ditambahkan Arisandi, penangkapan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. ”Kami berharap perbuatan seperti ini, tak ditiru nelayan lain. Karena memakai jaring trawl saat menangkap ikan di laut dilarang, atas perbuatannya. Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 UU Nomor 45 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. [kim]

Tags: