Dua Ratus Dua Sembilan Warga Binaan Rutan Sampang Diajukan Mendapat Remisi

Sampang, Bhirawa-
Sebanyak 229 Warga Binaan Rutan Klas IIB Sampang diajukan mendapatkan Remisi menjelang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia di Bulan Agustus mendatang.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang Syaiful Rahman mengatakan bahwa ada sebanyak 229 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi saat peringatan 17 Agustus di 2022.

Pihaknya menjelaskan bahwa dari sejumlah warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi berasal dari beberapa kasus kriminal seperti pencurian hingga penganiayaan, termasuk kasus narkoba.

“Untuk mayoritas pengajuan didominasi dari kasus narkoba,” tegasnya.

Terkait apakah semua warga binaan akan mendapatkan remisi atau tidak, pihaknya masih belum bisa memastikan, mengingat kewenangan pusat.

Yang jelas warga binaan yang diajukan sesuai dengan syarat yang ditentukan seperti harus menjalani pidana selama enam bulan.

“Untuk informasi hasil pengajuan disetujui atau tidak biasanya H – 1,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Lis.gat)

Tags: