Cegah Rokok Ilegal, Petugas Satpol PP Pamekasan Kunjungi Kios dan Toko di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan

Petugas Satpol PP dan Damkar Pamekasan, kunjungi Kios dan Toko di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan sosialisasikan UU Cukai tentang Rokok Ilegal.

Pamekasan, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam upaya mencegah dan memberantas Rokok Ilegal melalui operasi simpatik mengunjungi sejumlah Kios dan Toko di wilayah kecamatan Palengaan dan Penanganan, Senin (29/4)

Kehadiran petugas secara humanis, persuasif dan edukatif yang disambut para pemilik Kios dan Toko. Pertama memberikan pemahaman Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai yang mengatur rokok diperdagangkan secara Legal.

Lalu, petugas mengecek langsung semua jenis merk Rokok yang diperjual – belikan di Kios dan Toko di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan. Untuk mengecek, seperti; Rokok tidak ber Pita Cukai, Rokok ber Pita Cukai Palsu, Rokok ber Pita Cukai Bekas, Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel.

Kepala Satpol PP & Damkar Pamekasan melalui Kepala Seksi (Kasi), Penegak Perda, Hasanurrahman, mengatakan, sosialisasi UU Cukai ini berdasar arahan pihak Bea dan Cukai Madura mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), seperti di Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan & Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.

“Jadi kegiatan simpatik ini sesuai arahan serta saran Bea & Cukai Madura bahwa bentuk Sosialisasi ini targetnya agar Rokok Ilegal tidak beredar bebas terutama di wilayah Bumi Gerbang Salam Pamekasan Madura.

Ainur, panggilan akrab Hasanurrahman, kepada Bhirawa, usai memimpin kegiatan simpatik mempertegas, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Kabupaten Pamekasan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal, sekaligus memperkuat penegakan aturan cukai untuk kesejahteraan bersama.

Ia menambahkan, sosialisasi Undang-undang Cukai dengan mengajak masyarakat menjual belikan Rokok Legal, sesuai Motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal”, mendapat sambutan positif para pemilik Kios dan Toko di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan. [din*]

Tags: