Guru Silat di Kabupaten Sampang Diamankan Polisi

Mapolres Sampang.

Sampang, Bhirawa-
Diduga melakukan pencabulan terhadap gadis 16 tahun, seorang guru silat yang juga sebagai pedagang pentol keliling berinisial M (47), warga Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, diamankan polisi di area alun-alun Taman Trunojoyo.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pedagang pentol berinisial M. Terduga M diamankan setelah ada pelaporan dari keluarga korban pada Selasa, 22 April 2024 lalu.

“Terlapor M langsung diamankan setelah dilaporkan dan sudah cukup bukti. M diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur,” katanya.

Ipda Dedy Dely Rasidie menceritakan kasus pencabulan yang dialami korban bermula ketika korban kesurupan di kala mengikuti lomba pencak silat di Sampang Kota pada Desember 2023 lalu. Saat itu pula terduga M yang diketahui juga sebagai guru silat, menyuruh korban berobat kepadanya.

“Dengan segala rayuannya yang meyakinkan, korban pun menerimanya karena korban menginginkan sembuh dari kesurupan,” ceritanya.

Lebih jauh Ipda Dedy menceritakan, karena korban merasa takut kesurupan lagi, korban pun minta diantar oleh tantenya ke rumah tersangka. Sesampai di rumah tersangka, korban disuruh telanjang. Korban yang heran, awalnya menolak dan tidak mau. Namun korban terus dirayu dan diyakinkan oleh tersangka bahwa tata cara pengobatannya harus demikian.

“Karena ingin sembuh, korban pun menuruti tersangka. Di situlah aksi tersangka melakukan pencabulan kepada korban, yakni melumuri minyak ke seluruh tubuh korban dan mencabulinya,” ujarnya.

Akibat kasus itu, Ipda Dedy menyampaikan, kini, korban mengalami trauma.

“Sedangkan untuk pelaku M, kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perpu) No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf (a) dan (b) UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegasnya. (lis.gat)

Tags: