Gubernur Jatim Desak Ada Komunikasi Bipartit

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bagi Daerah yang Minta  Keluar dari Ring Satu UMK Jatim
Kab Mojokerto, Bhirawa
Keinginan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) untuk keluar dari ring satu Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jatim direaksi Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Jika tujuan keluar dari ring satu untuk mencegah larinya pengusaha keluar daerah, justru itu akan menjadi blunder.
“Tidak ada istilah ring satu dalam UU Pengupahan. Mekanismenya itu dihitung dari inflasi dan growth (pertumbuhan,red). Lebih baik didorong ke arah perundingan bipartit (pengusaha dan buruh, red),” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo usai membuka lomba Perkutut di Mojokerto, Minggu (13/3) kemarin.
Soal keinginan Kabupaten Mojokerto keluar dari ring satu UMK Jatim, menurut Gubernur Soekarwo harus dihitung secara matang. “Kalau UMK nya turun, pengusahanya mungkin bisa tetap bertahan, tapi tenaga kerja yang memiliki skill bisa keluar. Karena mereka tidak mau dibayar murah,” tambah Pakde Karwo sapaan akrab gubernur dua periode ini.
Pakde Karwo menambahkan, kabupaten atau kota harus mendorong komunikasi bipartit. Karena soal penentuan upah, kalau dua belah pihak sudah sepakat, pemerintah tinggal mengesahkan saja. “Sudah dari dulu di Mojokerto seperti itu (minta keluar dari ring satu, red). Karena di Ngoro ada Kawasan industri nya,” tegas Pakde Karwo lagi.
Pengajuan penangguhan UMK memang diatur dalam UU Pengupahan. Jadi menurut gubernur jika keinginan Bupati Mojokerto sudah ia terima secara resmi, akan ia sikapi. “Sudah ada aturannya soal menentukan upah di suatu daerah. Tapi sekali lagi, daerah itu harus mengarahkan komunikasi secara bipartit dulu,” ulang Pakde Karwo lagi.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebelumnya khawatir para investor takut masuk Mojokerto karena nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang cukup tinggi. Karena itu Pemkab Mojokerto berencana keluar dari ring satu UMK Jatim karena MKP juga khawatir para pengusaha itu membawa keluar usahanya keluar wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Kita akan berupaya keluar dari ring satu, supaya investor mau masuk ke Kabupaten Mojokerto dan perusahaan yang ada di Mojokerto tidak ekspansi atau pindah ke daerah lain,” kata Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) kepada sejumlah wartawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto menambahkan,  rencana Pemkab Mojokerto keluar dari UMK ring satu Jatim akan dikoordinasikan dengan Gubernur Jatim.
Pemkab Mojokerto akan tetap mematuhi semua aturan dalam melakukan survei dan penentuan UMK Kabupaten Mojokerto.
“Sebenarnya istilah ring tidak ada dalam aturan, tapi rencana Pak Bupati segera kita koordinasikan dengan Gubernur Jawa Timur,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Mojokerto Edy Josef  mengatakan mendukung rencana Pemkab Mojokerto yang disampaikan Bupati MKP. Meski nantinya penetapan UMK sesuai aturan, tetap mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sehingga kalaupun nilai UMK diturunkan, tidak akan jauh dari nilai UMK yang sekarang.
Menurut Edy Yosef, sekarang ini banyak perusahaan yang sudah melakukan efisiensi pekerjanya. Rata rata satu perusahaan mengurangi pekerjanya 100 hingga 300 pekerja.
“Bahkan PT WWI di Kawasan Ngoro, sudah ekspansi ke Vietnam dan memberhentikan sekitar 2.000 pekerjanya,” katanya.
UMK Kabupaten Mojokerto pada 2016 ini ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp 3.050.000 per bulan. Angka tersebut dinilai kalangan pengusaha cukup tinggi dan memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang stagnan. [kar]

Tags: