Gus Irsyad Minta Tahapan Pilkades Ditunda dan Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf saat di Pendopo Kabupaten Pasuruan. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf meminta para camat untuk menunda tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan selama PPKM Darurat.

Penundaan untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Dikarenakan tahapan Pilkades sangat berpotensi menciptakan kerumunan.

Karena itu, Gus Irsyad, sapaan akrabnya menyatakan perintah penundaan itu sangat wajib disampaikan ke para panitia kades untuk ditinjaklanjuti.

“Tahapan Pilkades harus ditunda sampai pengumuman lebih lanjut. Karena sangan berpotensi menimbulkan kerumunan selama PPKM Darurat,” ujar Gus Irsyad, Senin (12/7).

Perintah penundaan tersebut juga sebagai tindaklanjut surat Kementrian Dalam Negeri nomor 141/3170/DPD tanggal 5 Juli 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu se-Jawa dan Bali.

Dalam surat tersebut, salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Pilkades serentak atau penggantian antar waktu diundur. “Ini demi kebaikan bersama. Kita ikuti aturan yang sudah dibuat oleh pusat,” jelas Gus Irsyad.

Tahapan Pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu adalah pemungutan suara, kampanye, tes tulis, pengundian nomor urut maupun pelantikan kades terpilih.

“Saya minta rapat atau koordinasi bisa dilakukan via zoom meeting. Terpenting adalah komunikasi dan koordinasi tetap jalan dan mengikuti semua tahapan yang sudah ditetapkan,” urai Gus Irsyad.

Meski dilakukan penundaan, tahapan Pilkades yang secara teknis tidak melibatkan banyak orang tetap berjalan dan diselesaikan. Misalnya, penyusunan program kerja dan pengajuaan pelaksanaan Pilkades.

Pihaknya juga meminta camat untuk mendorong Pemerintah Desa untuk selalu aktif melakukan pemantauan terhadap kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa untuk pengoptimalisasian melalui posko desa.

“Apabila dilakukan tanpa banyak orang bisa dilanjutkan dan harus tetap melaksanakan prokes,” urai Gus Irsyad.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Irsyad menjelaskan selama PPKM Darurat, pelaksanaan resepsi pernikahan di wilayah Kabupaten Pasuruan juga ditiadakan.

Larangan itu dituangkan dalam SE yang mengatur larangan menggelar resepsi pernikahan selama PPKM Darurat. SE itu bernomor 100/45/COVID-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Pasuruan dan ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf.

Menurutnya, dalam SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Karenanya, Gus Irsyad menegaskan selama PPKM Darurat, pelaksanaan resepsi pernikahan, untuk sementara ditiadakan. “Resepsi pernikahan itu pasti mengundang banyak orang. Makanya, dengan kebijakan dari pemerintah pusat ini, saya sampaikan untuk sementara, semua kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat,” papar Gus Irsyad.

Pihaknya menjelaskan, pelarangan pelaksanaan resepsi pernikahan bukan berarti melarang orang menikah. Namun, untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19 dari klaster hajatan.

Untuk itu, apabila ada warga yang ingin menikah dipersilahkan dengan catatan tidak menggelar resepsi atau tasyakuran yang mengundang tamu untuk datang.

“Saat ini, kita dalam situasi yang rumit. Karena lonjakan kasus Covid-19 terus naik, sehingga kami melaksanakan akan aturan dari pusat dengan meniadakan resepsi pernikahan. Dan menikah itu merupakan hak seseorang. Terpenting lagi adalah tak menggelar resepsi yang mengundang orang untuk hadir,” tegas Gus Irsyad. [hil]

Tags: