Ingin Tambah Modal, PDAM Kota Batu Butuhkan Perda

Dirut PDAM Kota Batu, Edi Sunaedi

Kota Batu,Bhirawa
Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Batu, Edi Sunaedi, berharap agar Kota Batu segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal PDAM. Dengan keberadaan Perda ini maka PDAM Kota Batu akan mendapatkan tambahan modal melalui APBD Kota Batu.
“Jika Perda Penyertaan Modal PDAM ini bisa segera ditetapkan tahun ini maka tahun depan (2019) PDAM sudah bisa mendapatkan tambahan modal dari anggaran APBD 2019,” ujar Edi Sunaedi, Rabu (31/10).
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini PDAM Kota Batu terakhir kali mendapatkan modal pada tahun 2005. Dan untuk melaksanakan program 5 tahun ke depan, pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp 48 miliar. Anggaran tersebut masuk dalam Rencana Bisnis (Renbis) direktur PDAM untuk 5 tahun.
Ada 3 program besar yang membutuhkan modal besar dalam Renbis Dirut PDAM Batu ini. Antara lain, pemberian pelayanan publik bagi wilayah yang belum terlayani PDAM seperti Desa Pendem, Desa Dadaprejo, desa Mojorejo, dan Desa Bumiaji. Adapun program kedua untuk pengembangan usaha PDAM. “Di program ketiga, Kita juga membangunkan Museum Air yang bisa dijadikan wahana edukasi masyarakat,”jelas Edi.
Adapun anggaran sebesar Rp 48 Miliar itu, lanjut Edi, tidak diberikan langsung dalam 1 tahap pencairan. Tetapi proses pencairannya bertahap sesuai tahapan pengajuan yang diajukan oleh PDAM.
Diketahui, ada 3 Perda tentang PDAM yang rencanaya akan ditetapkan pada tahun ini. Dan 1 di antaranya sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Batu. Yaitu Perda Perusahaan Air Minum Among Tirto yang ditetapkan 25 Oktober 2018. Perda ini mengatur perihal struktur organisasi PDAM, mulai dari masa bakti direktur, kenaikan pangkat, hingga gaji karyawan.
Keberadaan Perda ini diharapkan bisa membantu permasalah air yang ada di Kota Batu. Seperti penyudetan liar pipa di Desa Oro-oro Ombo. Adapun 2 Perda lain yang saat ini masih dalam proses penyusunan adalah Perda Penyertaan Modal dan Perda Sistem Penyediaan Air Minum.(nas)

Tags: