Kerugian masyarakat akibat Investasi Ilegal tahun 2011-2022 menjadi Rp 117,5 Triliun. Jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah, karena masyarakat banyak yang tergiur bunga yang diberikan cukup besar. Masyarakat juga enggan lapor ke polisi.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/02/22), mengatakan uang itu sulit kembali. Apalagi kantornya juga sewa milik orang, dan orangnya sudah lari ke luar negeri.
Karena meresahkan masyarakat, Satgas SWI telah membubarkan perusahaan investasi dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.
Tahun 2017 ada 79 investasi ilegal
Tahun 2018 ada 106 investasi ilegal dan 404 pinjol ilegal
Tahun 2019 ada 442 investasi ilegal 1.493 pinjol ilega,l 68 gadai ilegal
Tahun 2020 ada 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal, 75 gadai ilega
Tahun2021, ada 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, 17 gadai ilega
Tahun2022, ada 21 investasi ilegal, 50 pinjol ilegal, 5 gadai ilegal.
Ciri-ciri perusahaan investasi ilegal:
Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”
Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ Public Figure untuk menarik minat berinvestasi
Klaim tanpa risiko (free risk)
Legalitas tidak jelas:
Tidak memiliki izin usaha
Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha.
Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Bagaimana dengan pengembaliandana masyarakat?
Umumnya pengembaliannyacukup sulit, terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama.
Dalam skema ponzi, jika uplinenya beritikad baik mengembalikan semua dana downline-nya, maka downline bisa memperoleh uangnya.
Contohnya pada kasus KSP Pandawa Grup di mana adaupline yang mengembalikanuang downline-nya..(ma.hel)