Jamin Hak Pilih Disabilitas pada Pemilu 2024

Setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pemilihan umum ( Pemilu ). Atas dasar itulah, pemilu yang diselenggarakan negara harus bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan hak nya. Dengan begitu tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih termasuk para penyandang disabilitas.

Hak politik para penyandang disabilitas telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tepatnya dalam pasal 13 menguraikan hak politik penyandang disabilitas yang secara regulative konstitusi pun telah di jamin dan diakui tanpa pengecualian dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945. pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal tersebut, menunjukkan sebuah titik terang bahwa negeri ini sangat menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia tanpa terkecuali, termasuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas yang perlu mendapat perhatian serius dan khusus.

Upaya serius pemerintah dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak – hak penyandang disabilitaspun terbukti mampu meratifikasi Konvensi mengenai Hak – Hak Penyandang Disabilitas /Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dengan UU Nomor 19 tahun 2011 yang secara umum di sebutkan bahwa penyandang disabilitas setidaknya memiliki kurang lebih 22 hak termasuk didalamnya hak politik, yakni hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan public sehingga dengan begitu posisi politis penyandang disabilitas dalam pemilu bener – bener perlu diapresiasi.

Dengan demikian, sudah semestinya pemerintah perlu terus menunjukkan komitmen dan kesungguhannya dalam menjamin bahwa HAM adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan termasuk penyandang disabilitas. Yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas bukan berdasar atas belas kasihan (charity based). Penghormatan atas hak – hak penyandang disabilitas juga dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: