Kejaksaan Tak Temukan Unsur Korupsi pada Aset Waduk Sepat

(Penyelidikan Aset Pemkot yang Beralih Tangan)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menemukan fakta tidak adanya tindak pidana korupsi pada pelepasan asset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni Waduk Wiyung (Sepat). Melainkan hanya unsur tindak pidana umum.
Kesimpulan atas kasus aset Pemkot ini dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi. Didik mengaku tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi seperti yang diindikasikan sebelumnya. Bahkan kondisi asset di lapangan belum ada perubahan, yakni masih berupa waduk.
“Kami belum menemukan unsur tindak pidana korupsinya. Cuma ada indikasi pemalsuan waktu dipakai saat gugatan. Sehingga kita nanti memberi rekomendasi Pemkot untuk melaporkan hal ini ke kepolisian,” kata Didik dikonfirmasi, Selasa (6/6).
Ditanya perihal calon terlapor dalam dugaan pemalsuan itu, Didik mengakui ada oknum yang bermain dalam hal ini. Permainan itu, lanjut Didik, berupa dugaan pemalsuan dalam daftar register inventaris. Ditanya rinci apakah oknum ini aparatut Pemerintahan, Didik enggan merincikan dengan alasan masih butuh penyesuaian kasus ini ke rana tindak pidana umum.
“Indikasinya yakni pemalsuan. Tapi belum ada peralihan hak atas tanah tersebut, melainkan masih milik Pemkot,” jelasnya.
Apakah pelaku pemalsuan ini perorangan atau komplotan, lagi-lagi Didik enggan menjelaskan. Pihaknya hanya menjelaskan terduganya yakni oknum. “Biarkan pengungkapan kasus ini berjalan di tindak pidana umum (Polisi, red). Kami belum bisa buka siapakah terduga itu dan oknum apakah dia,” tegas Didik.
Disinggung perihal penyelidikan asset di Jl Upa Jiawa (Marvell City Mall), Jaksa asli Bojonegoro ini mengaku penyelidikan kasus ini dihentikan. Sebab, dalam gugatan antara Pemkot Surabaya dan pihak Marvell, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan pihak Marvell. Selain itu, pihaknya mengaku tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsinya.
Ditambahkan Didik, pihak Marvell mengakui sisi dari perusahan lama. Kemudian ada bangunan di bawahnya, sehingga dia melanjutkan dan memang hanya satu sertifikat. Saat itu. lanjut Didik, pihak Marvell sudah pernah mengajukan menyewah. Sekarang ini akhirnya setelah sertifikat diserahkan, melakukan proses sewa kepada Pemkot sesuai dengan ketentuan.
Akhirnya, sambung Didik, Pemkot akan mensertifikatkan lahan di Jl Upa Jiwa. Didik mengaku, keterangan Lurah dalam asset Jl Upa Jiwa ini sudah dicabut. “Toh asetnya sudah balik, dan mau disertifikatkan oleh Pemkot. Jadi, status Marvell yakni penyewa dengan jangka waktu yang sudah diatur oleh ketentuan Perda,” pungkasnya. [bed]

Tags: