Kejari Surabaya Blokir 100 Rekening Tabungan Warga

20130825-130546_36Kejari Surabaya, Bhirawa
Setelah penyidik menyita buku tabungan milik warga yang menerima ganti rugi pembebasan lahan MERR di Kecamatan Gunung Anyar,kali ini, penyidik Pidsus juga memblokir semua rekening tabungan 100 orang warga penerima ganti rugi.
Plh Kasis Pidsus Kejari Surabaya Agus Candra mengungkapkan, tim pidsus sekarang masih memeriksa para saksi yakni 100 warga penerima ganti rugi pembebasan lahan MERR. Tak hanya itu, Pidsus juga memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi MERR. “Sebanyak seratus rekening warga telah kami blokir, guna mempermudah penyidikan,” ujarnya, Kamis (3/7).
Terkait fokus yang sedang disidik pidsus Kejaksaan, Agus menjelaskan saat ini tim memfokuskan pada dugaan adanya penggelembungan uang ganti rugi kepada warga. Lanjutnya, selisih itulah yang saat ini menjadi fokus penyidikan di pidsus Kejaksaan. Sebab, adanya dugaan selisih itulah yang menjadi kerugian keuangan di Pemkot Surabaya.
“Adanya dugaan penggelembungan dan perubahan terhadap nominal ganti rugi inilah yang membuat Pemkot Surabaya harus menggelontotkan uang lebih,” jelasnya.
Ditanya soal nantinya saksi akankah jadi tersangka, Agus mengaku hal itu dapat dilihat dari hasil pengembangan penyidikan. Menurutnya, semuanya akan dilihat dari kapasitas keterangan tambahan para saksi. “Kita kan berbicara soal pertanggungjawaban pidananya. Semua bukan ditentukan oleh penyidik, tapi oleh berkembangnya fakta yang ada,” ungkapnya.
Mengenai hasil pemeriksaan pidsus pada pekan lalu, Agus menambahkan, intinya memang tetap masih pada adanya dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan MERR. Diuraikannya, Ia tak butuh pengakuan, namun yang harus dilakukan yakni mencari alat bukti. Adapaun alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli dan didukung dengan barang bukti serta alat bukti.
Lanjutnya, pihaknya tidak memaksa seseorang untuk mengaku. “Pencuri boleh saja tidak mengaku kalau dia mencuri. Tapi, nantinya buktilah yang menunjukkan bahwa dia adalah pelakunya,” tambahnya.
Disinggung terkait adakah tersangka tambahan dalam kasus ini, Agus menegaskan bahwa hal itu dapat diketahui dan tergantung dari pengembangan penyidikan. Bahkan, Ia akan melihat nanti pada saat dipersidangan, karena kadang banyak fakta-fakta yang dimunculkan di Persidangan oleh banyak piha, dan hal itu kadang tidak dimunculkan pada proses penyidikan.
“Intinya, kami fokuskan pada proses permintaan keterangan para saksi. Sebab, kami harus bergerak sesuai dengan rencana penyidikan (rendik). Mudah-mudahan target penyidikan yang menjadi fokus kami, tidak keluar dari jalur sehingga tercapai tujuan penyidikan,” tandasnya. [bed]

Tags: