Kepala Puskesmas Singosari Ditunjuk sebagai Plt Kadinkes Kabupaten Malang

Plt Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdhansyah. (cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa.
Pencopotan jabatan Kadinkes Kabupaten Malang oleh Bupati Malang HM Sanusi, pada beberapa hari lalu. Sebab, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang telah ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh Kadinkes tentang penggunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karena melebihi pagu yang ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan dari tagihan itu, maka pihak BPJS Kesehatan melakukan penagihan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebesar Rp 87 miliar. Dari pencopototan Kadinkes Kabupataen Malang drg Wiyanto Wijoyo, maka Bupati Malang sudah melakukan penggantian untuk menduduki kursi Kadinkes, namun masih ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Dan yang ditunjuk Bupati Malang tersebut yakni Kepala Puskesmas Singosari dr Nur Syamsu Dhuha.

Hal ini dibenarkan, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdhansyah, Minggu (21/4), kepada wartawan, bahwa Kepala Puskesmas Singosari dr Nur Syamsu Dhuha ditunjuk Bupati Malang sebagai Plt Kadinkes Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan setelah Bupati Malang menonaktifkan drg Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang. “Karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran, namun tidak tergolong korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, Bupati Malang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menonaktifkan jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sedangkan Kadinkes dinonaktifkan darai jabatan, lantaran adanya pembengkakan tagihan BPJS Kesehatan sebesar Rp 87 miliar. Meski tidak tergolong korupsi, hal itu tetap ada pelanggaran adanya pelanggaran dalam penggunaan anggara. Sehingga selama dia dinonaktifkan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang, maka yang bersangkutan dilakukan pembinaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

“Posisinya sekarang drg Wiyanto Wijoyo menjadi staf saya di BKPSDM), yang bersangkutan menjalani pembinaan selama 1 tahun. Sedangkan dalam pencopotan jabatan Kadinkes tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Nurman.

Dijelaskan, Bupati Malang sebagai PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan jabatan dilingkungan Pemkab Malang, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (PASN) dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (MASN) di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga seorang Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam menunjuk Pelaksana Tugas, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pencopotan atau penonaktifan jabatan Kadinkes Kabupaten Malang untuk drg Wiyanto Wijoyo tersebut. Karena terjadinya pembengkakan tagihan BPJS Kesehatan terhadap Pemkab Malang, pada Juli 2023 lalu. Sehingga Pemkab Malang menghentikan sementara pemanfaatan BPJS Kesehatan,” papar Nurman, yang kini juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Malang (cyn.hel).

Tags: