KONI Pastikan Atlet Kabupaten Bojonegoro Diasuransikan BPJS

Penandatanganan kerjasama KONI Kabupaten Bojonegoro dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro.

Bojonegoro, Bhirawa
Para atlet asal Kabupaten Bojonegoro mendapatkan fasilitas penunjang berupa jaminan asuransi. Hal tersebut seiring dengan penandatanganan kerjasama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bojonegoro dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Rabu (3/7).
Penandatanganan kerjasama dilaksanakan di Kantor KONI Bojonegoro, di Jalan Gajah Mada Bojonegoro oleh Wakil Ketua Umum I KONI Bojonegoro, Mulyono sedangkan dan Kepala Kantor Cabang BPJS Bojonegoro, Budi Santoso. Mulyono menuturkan, bahwa jumlah atlet yang diasuransikan sejumlah 294 atlet, sementara untuk official ada 76 orang.
Dia juga menyebutkan jika asuransi itu sangat diperlukan sebagai jaminan bagi atlet, ini sebagai upaya KONI Bojonegoro, agar manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang menimpa atlet maupun official, misalnya saja cedera selama bertanding di Porprov jatim ini, telah mendapatkan jaminan asuransi, dari BPJS Ketenagakerjaan.
“KONI Bojonegoro menjamin bahwa seluruh atlet dan official Bojonegoro mendapat jaminan asuransi, karena risiko cedera selama bertanding bisa saja menimpa para atlet, sehingga dengan adanya asuransi ini para atlet tidak perlu khawatir lagi,” tutur Wakil Ketua I KONI Bojonegoro,Mulyono usai penandatanganan kerjasama tersebut .
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Bojonegoro, Budi Santoso SE MM menuturkan bahwa dengan adanya kerjasama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan atau proteksi, terhadap para atlet dan official Bojonegoro yang akan berlaga dalam Porprov Jatim 2019.
“Konpensasi yang diberikan berupa asuransi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.” kata Budi Santoso.
Budi Santoso juga menyebutkan bahwa manfaat yang diberikan berupa konpensasi dan rehabilitasi bagi para atlet dan official yang mengalami kecelakaan atau cedera, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan saat beraktivitas dalam Porprov Jatim 2019.
Dirinya menambahkan apabila terjadi kecelakaan, hak-hak yang diterima oleh para atlet atau official yaitu, rawat inap di rumah sakit pemerintah kelas 1, biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi kesehatan. “Jika sampai mengalami cacat, akan diberikan santunan cacat,” terangnya. [bas]

Tags: