Koperasi di Sidoarjo Harus Mempunyai Izin Lengkap

M. Edi Kurniadi. (Kadis Koperasi dan UM Kab Sidoarjo ). [ali/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, M.Edi Kurniadi mengatakan izin usaha wajib dimiliki oleh sebuah lembaga koperasi. Di Kabupaten Sidoarjo kata Edi, ada sekitar 1.475 unit koperasi. Semuanya diakui sudah mempunyai izin, namun ada juga yang masih belum mempunyai izin yang lengkap.

“Sebuah koperasi tidak hanya memiliki Nomor Induk Koperasi, juga harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya,” kata Edi, Rabu (22/6) kemarin, yang baru saja mengundang 70 koperasi di Kabupaten Sidoarjo, untuk diberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku usaha koperasi tentang pentingnya kelengkapan izin.

Ditambahkan Edi, sesuai dengan Permenkumham nomor 14 tahun 2019, suatu Koperasi wajib mengikuti aturan menteri untuk melaksankan ketentuan pasal 14 ayat (3) PP 24 tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Dalam Permenkumham itu, diatur mekanisme permohonan pengesahan akte pengesahan koperasi. Yang meliputi: pengesahan akte pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi. “Koperasi harus punya izin, di samping memang sebuah kewajiban aspek legal formal, adanya suatu izin,” tambah Edi.[kus.ca]

Tags: