Korupsi Proyek Irigasi Mantan Kadis Pertanian Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Terpidana eks Kadis pertanian saat tiba di kantor Kejari mojokerto.

Kabupaten Mojokerto, Bhirawa
Setelah beberapa waktu menerima putusan dari Mahkamah Agung ( MA) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, akhirnya mengeksekusi Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati (62) di Rumahnya Kranggan Kota Mojokerto, Selasa (14/2) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari mengatakan, vonis terpidana Suliestyawati sudah inkrah, setelah permohonan kasasinya ditolak MA. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan pidana pasal 3 UU. RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Untuk itu kami melakukan eksekusi putusan atas nama Suliestyawati. Putusan MA tersebut terpidana dipidana selama 3 tahun 6 bulan danndenda 50 juta, subsider 2 bulan kurungan, kata Kajari di kantornya kemarin.

Adapun tindak pidana yang dilakukan terkait perkara korupsi proyek irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal. Suliestyawati dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tahun 2016. Saat itu, ia menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto selaku pelaksana pekerjaan tersebut.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 3.709.596.000 itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian dari APBN tahun anggaran 2016. Sumur dangkal kala itu dibangun untuk kelompok tani di 38 titik yang tersebar di 10 Kecamatan. Perbuatan Suliestyawati merugikan negara Rp 474.867.674.

“Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 474.867.674, sekitar segitu,” ujar Sulvia.

Kasus korupsi ini pertama kali mencuat ke publik pada 11 Oktober 2019 silam. Suliestyawati yang mengundurkan diri dari jabatan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto sejak 7 Oktober 2019, baru ditahan sebagai tersangka di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada 27 Mei 2021.

Sekitar 9 bulan di penjara, Suliestyawati mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan alasan sakit. Baru hari ini, Suliestyawati dijebloskan ke penjara dengan status narapidana. Jelas Kajari. (min.gat)

Tags: