KPU Lamongan Bantah Tudingan Panwaslu

Yayuk Dwi Agus Sulistiarini (Komisioner KPUK Tuban)

Yayuk Dwi Agus Sulistiarini (Komisioner KPUK Tuban)

Lamongan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan membantah atas tudingan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (panwaslu) Kabupaten Lamongan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT)  invalid. Panwaslu sebelumnya menyatakan untuk merevisi DPT karena ada perbedaan data yang menyebutkan dalam penyusunan DPT Versi Panwaslu dari total DPT tambahan 1.081.581 pemilih, ditemukan 407 pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid, 6.383 pemilih dengan Nomor Kartu Keluarga (NKK) invalid, dan 445 pemilih yang telah meninggal dunia.
Nursalam, Komisioner KPU Divisi Teknis dan Data Kamis(12/11), mengatakan, NIK dan NKK bukan merupakan kewenangan KPU, melainkan kewenangan dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan. “Untuk NIK dan NKK yang invalid bukan kewenangan KPU,” ungkapnya.
Nursalam menjelaskan, NIK dan NKK dinyatakan invalid oleh Sistem Data Pemilih (Sidalih) lantaran nomer digitnya tidak bisa diterima oleh Sidalih. “Nomer digitnya ada yang lebih 16, yang diterima Sidalih adalah 16 digit. Yang lebih dari 16 digit dikatakan invalid oleh Sidalih,” urainya.
Untuk itu, sambung Nursalam, KPU Kabupaten Lamongan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lamongan. “KPU RI sudah menginstruksikan KPU masing-masing kabupaten berkoordinasi dengan Dispendukcapil. Kita sudah kirim surat terkait KPU Lamongan untuk mengubah KK yang invalid,” ucapnya.
Namun, sayangnya permintaan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Dispendukcapil sudah membalas, Dispendukcapil tidak bisa mengubah karena harus berkoordinasi dengan Depdagri,” jelasnya.
Nursalam menegaskan, 407 pemilih dengan NIK dan 6.383 NKK tersebut bukan pemilih siluman, mereka disebut invalid di Sidalih karena persoalah jumlah digit NIK dan NKK yang lebih dari 16 digit. “Enam ribu sekian itu bukan pemilih siluman, tapi warga Lamongan,” terangnya.
Sementara terkait 445 pemilih yang telah meninggal dunia tapi tetap masuk dalam Sidalih, dikatakan Nursalam disebabkan, pemilih meninggal paska penetapan 2 Oktober silam. “Pada penetapan DPT 2 Oktober sampai hari ini ada yang meninggal dan ada yang ke TNI dan Polri, sudah clear waktu penetapan,” akunya.
KPU, tambah Nursalam tidak mungkin mencegah pemilih yang meninggal pasca penetapan DPT. “Masak orang meninggal dilarang. KPU sudah menindak lanjuti, dengan meminta PPK dan PPS untuk mendata dan mencoret dari hard copy pemilih yang meninggal, kalau sudah dicoret tidak akan mendapat undangan untuk mencoblos,” pungkasnya.
2.214 DPT Bermasalah
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Pemilihan Kepala Dareh (Pilkada) Kabupaten Tuban masih menemukan sedikitnya 2.214 pemilih yang bermasalah masuk dalam Daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada seretantak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Oleh karenanya, Panwaslih meminta agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban segera melakukan perbaikan DPT dalam waktu dekat. “Kita mintak temua tersebut diperbaiki segera oleh KPUK Tuban sebelum pencoblosan nanti,” Kata Doni Yunus, salah satu anggota Panwaslih Kabupaten Tuban (12/11).
Lebih lanjut diterangkan, masih banyak pemilih pemula dari kalangan pelajar sebanyak 928 pemilih yang belum masuk DPT, ada 112 warga yang meninggal yang ternyata masih masuk dalam DPT Pilkada dan belum diferivikasi oleh KPUK.
“DPT bermasalah ini ditemukan merata semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban, kecuali Kecamatan Semanding. Kalau ini dibiarkan akan berpotensi penggelembungan suara dan terjadi jual beli suara di tingakt TPS,” tegas Doni.
Yang membut pihak Panwaslih geram, ternyata ada 555 Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai, dan ada 492 NIK dan nama ganda yang masuk DPT Tuban. Tak hanya itu, ada 5 warga yang berstatus TNI atau Polri masih tercatat sebagai pengguna hak pilih, serta ada 13 data fiktif dan 37 warga yang pindah domisili masih terdaftar. “Yang invalid ini minimal disertai keteranga dari Depdagri, sebab jika tidak begitu ini akan menjadi kesalahan dalam pendataan berikutnya dan harus dirubah dari pusat,” kata Doni.
Terkait dengan temuan Panwaslih, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini, salah satu Komisioner KPUK Tuban, saat dikonfirmasi mengakui sudah menerima rekomendasi Panwaslih tersebut dan langsung melakukan pengecekan melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih). “Kita sudah mengarahkan kepada semua anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan pencermatan, apakah itu betul atau tidak,” kata Yayuk ini. [mb9,hud]

Rate this article!
Tags: