KPU Surabaya Belum Terima SK Pensiun Risma

Tri Rismaharini

Tri Rismaharini

Surabaya, Bhirawa
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang akan bertarung di Pilkada serentak di 2015 ternyata belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke KPU Kota Surabaya. Padahal, salah satu syarat yang diwajibkan bagi siapapun calon yang maju dalam Pilkada yang digelar Desember mendatang harus mundur dari jabatan PNS, TNI, Polri, maupun pimpinan BUMD.
Liaison officer (LO) pasangan calon (paslon) Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, Sukadar mengatakan bahwa Surat Keputusan pensiun Tri Rismaharini memang belum diserahkan ke KPU Kota Surabaya.
“Hari ini (kemarin, red) perbaikan model B-KWK Parpol, model B-3, BB-1, BB-2 tentang calon. Untuk SK pensiun PNS memang belum diserahkan ke KPU Surabaya,” kata Sukadar saat ditemui Bhirawa di kantor KPU Kota Surabaya di sela menyerahkan kekurangan berkas Paslon yang diusung partai berlambang moncong putih ini, Kamis (20/8) kemarin.
Sukadar yang juga sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya memastikan, akan menyerahkan SK pensiun Risma sebagai PNS secepatnya. Mengingat masa perbaikan berkas yang dijadwalkan berakhir hari ini, Jumat (21/8), dirinya akan mengambil ke kediaman Wali Kota yang terletak di Balai Kota.
“Ini mau ke kediaman Bu Risma untuk mengambil (SK pensiun), nanti kesini lagi,” pungkasnya.
Namun setelah ditunggu hingga batas waktu yakni pukul 16.00 WIB, Sukadar tak kunjung datang ke KPU Kota Surabaya untuk menyerahkan SK pensiun PNS Risma. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa saat mendaftar sebagai pasangan calon, mereka harus sudah tidak menjabat baik sebagai PNS, TNI, Polri ataupun kepala BUMD. Cuti dari jabatan pun mulai pilkada saat ini sudah tidak berlaku.
Bahkan, sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 pasal 42 ayat 1 huruf (f) yakni surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi, fotokopi surat pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Artinya, saat maju mereka harus benar-benar lepas dari jabatan strategis yang meraka emban sebelumnya. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7.
hal tersebut dibenarkan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM, Purnomo Satriyo. Dirinya mengatakan bahwa LO pasangan calon (paslon) Sukadar hanya menyerahkan rekening dana kampanye.
“Kalau SK pensiun Bu Risma belum diserahin ke kami. Kami memberi batas waktu sampai besok (hari ini, red) untuk menyerahkan, termasuk foto kedua pasangan calon,” terang Purnomo Satriyo.
Menurut Nurul Amalia selaku Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Data, Karena pemberitahuan sudah dilakukan pada tanggal 18 Agustus kemarin. Oleh karenanya masa perbaikan berkas berlaku pada 19 sampai 21 Agustus 2015. Hal itu juga sudah disampaikan kepada kedua pasangan calon.
“Kami sudah memberitahukan kepada kedua pasangan calon terkait pemberitahuan bahwa masa perbaikan berkas dilakukan pada tanggal 19, 20 dan 21 Agustus 2015,” jelas Nurul Amalia.
Hal itu sesuai dengan PKPU 9/2015 Pasal 53 ayat 1 KPU bahwa Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Pasangan Calon danPartai Politik atau Gabungan Partai Politik dan mengumumkan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian.
Oleh karenanya, masa perbaikan di KPU Kota Surabaya berlaku mulai 19-21 Agustus. dirinya juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, masih banyak berkas yang kurang dari kedua pasangan calon dan kekurangan itu harus dipenuhi paling lambat Jumat, 21 Agustus.
“Jadi kalau ada yang kurang-kurang, harusnya besok (hari ini, red) adalah waktu terakhir untuk menyerahkan perbaikan berkas tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Nurul juga mengatakan bahwa kedua pasangan calon memang ada yang kurang berkasnya. Tetapi yang paling banyak kekurangannya adalah dari pasangan calon yang terakhir mendaftar. Diantara kekurangan itu misalnya ada salah satu berkas yang harusnya dikasih materai, dsitu belum dikasih materai.
“Terus ada juga yang setiap lembarnya, termasuk rekom itu harus diparaf, namun ada yang belum diparaf. Itu kita serahkan untuk diperbaiki oleh mereka. Prosesnya besok itu kita akan menerima semua perbaikan dokumen untuk diserahkan. Lalu setelah kita terima itu akan kita teliti bareng-bareng bersama panwas. Hasil perbaikan itu akan kita lakukan pada 23 hingga 29 Agustus 2015.
“Kalau sampai besok ada yang tidak melengkapi kekurangan berkasnya, berarti tidak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat berarti gugur,” pungkasnya. (geh)

Tags: