KPU Tulungagung Berhentikan Anggota PPK Akibat Terlibat Pergeseran Suara

Majels sidang KPU Tulungagung saat memeriksa salah seorang saksi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelanggaraan Pemilu 2024, Kamis (7/3/2024).

Tulungagung, Bhirawa.
KPU Tulungagung memberhentikan satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu. Pemberhentian ini diputuskan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan/atau pakta integritas pada Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024).

Ketua Majelis Sidang, Agus Safei, usai sidang pemeriksaan menyatakan pemberhentian satu anggota PPK Boyolangu tersebut karena terbukti melakukan kesalahan fatal dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Yang bersangkutan mengakui di sidang pemeriksaan telah melakukan pelanggaran. Yang utama menggeser suara dan menerima sejumlah imbalan,” ujarnya.

Keputusan pemberhentian anggota PPK Boyolangu yang berinisial MHM itu, menurut Agus Safei, sudah berlaku final dan mengikat. Terlebih MHM mengakui perbuatannya di sidang pemeriksaan dan menerima putusan majelis sidang pemeriksaan.

Ia membeberkan sesuai Keputusan KPU Nomor 37 tahun 2020, KPU Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk memutus dalam persidangan pemeriksaan bagi anggota adhoc penyelenggara pemilu yang tingkatannya berada di bawahnya.

“Tidak lagi harus ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP),” sambungnya.

Komisioner KPU Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan ini selanjutnya memaparkan jika hanya satu anggota PPK Boyolangu saja yang diberhentikan. Sedang empat anggota lainnya tidak diberhentikan. Meski keempatnya sempat menjadi terperiksa, namun tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Yang empat anggota PPK Boyolangu kami rehabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Dan karena ada satu anggota yang sudah diberhentikan, nanti secepatnya akan dilakukan PAW. Penggantinya cadangan nomor urut dibawahnya,” jelasnya.

Soal pergeseran suara yang diduga dilakukan oleh MHM, menurut Agus Safei, sudah dituntaskan pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. Artinya, suara yang digeser dikembalikan ke pemilik suara semula.

“Suara yang digeser sudah dikembalikan. Jumlahnya 187 suara,” ungkapnya. Menjawab pertanyaan, Agus Safei menandaskan hanya dapat melakukan pemeriksaan dan menyidangkan anggota adhoc yang berada di bawah KPU Tulungagung saja atas dugaan melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kalau ada dugaan pihak lain yang juga terlibat bukan kewenangan kami,” pungkasnya. [wed.dre]

Tags: