KPUD Sidoarjo Khawatir Dana Hibah Pilbup Rp75.9 Miliar Bermasalah

Ketua KPUD M. Iskak dan Kajari Setiawan Budi Cahyono saat penyerahan nota terkait pendampingan hukum. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo minta pendampingan hukum kepada Kejari Sidoarjo terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo tahun 2020 ini.
Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak mengatakan karena penggunaan anggaran dana hibah untuk Pilbup Sidoarjo tahun 2020 ini sebesar Rp 75,9 miliar.
“Jumlah dana hibah tersebut sangatlah besar. Sehingga sangat riskan bila ada apa-apa. Sehingga menurut kami, perlu permintaan pendampingan, itu sangatlah penting,” kata Iskak,
usai acara pendampingan hukum yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara dua institusi tersebut yang digelar di Aula Adhyaksa Kejari Sidoarjo pada Selasa (4/2) kemarin.
Kerjasama pendampingan hukum itu, lanjut Iskak menyeluruh. Kecuali soal sengketa Pemilu tidak didampingi.
Kajari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono, dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan maupun memberi pendapat hukum yang diminta KPUD Sidoarjo. Pihaknya juga sudah menyiapkan tim untuk pendampingan tersebut.
“Prinsipnya kami siap mendampingi bila diperlukan. Misalnya, ada hal-hal yang masih ragu-ragu yang akan dilakukan KPUD Sidoarjo dalam mengambil kebijakan untuk penggunaan anggaran dalam kegiatan Pilbup Sidoarjo ini,” kata mantan Aspidum Kejati Banten itu. (kus)

Tags: