Lindungi Data KPU

Isu peretasan data pemilih mulai menggetarkan peserta Pemilu. Bahkan dikhawatirkan hacker bisa mengubah per-angka-an perolehan suara. Peretasan data di KPU (Komisi Pemilihan Umum), niscaya akan mengacaukan sistem demokrasi yang berbasis perhitungan setiap dukungan suara. Konon tidak sulit menyusup ke dalam basis data Kementerian dan Lembaga Negara. Termasuk pernah dilakukan remaja asal Tangerang yang berjuluk “hacker shaleh.” Namun sangat mengkhawatirkan, karena umumnya hacker melakukan kejahatan siber.

Beberapa kali isu penyusupan hacker menjadi topik pembahasan keamanan data pribadi. Terutama pada sektor perbankan. Bisa merong-rong isi rekening. Bagai perampok yang tidak nampak. Tetapi pada bidang politik, khusus Pemilu, penyusupan hacker wajib diwaspadai ekstra. Karena biasanya akan mengubah per-angka-an. Bisa melipat-ganda-kan hasil perolehan suara milik per-orangan Caleg, dan suara parpol. Bisa juga mengurangi suara “lawan.”

Hacker bisa mengubah data dan anagka. Sehingga data pada KPU (dan KPU Propinsi serta KPUD Kabupaten dan Kota) akan berbeda dengan catatan saksi. Perubahan angka perolehan suara yang tidak sesuai realita, niscaya menimbulkan kegaduhan. Secara sistemik (dan prosedur) KPU telah bekerjasama dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Juga sinergitas dengan Cybercrime Mabes Polri, serta BIN (Badan Intelijen Negara), dan Kementerian Kominfo.

Informasi penyusupan hacker pada data KPU, tidak bisa dianggap sepele. Laporan peretasan terbaru terungkap, bersamaa masa awal kampanye Pemilu. Lembaga Cissrec, menjelaskan peretas bernama Jimbo mendapatkan data dan menjualnya senilai US$74 ribu (setara Rp 1,152 miliar). Data yang didapatkan sebanyak 253 juta. Namun setelah disaring terdapat 204 juta orang, sama seperti DPT KPU (204.807.222 pemilih). Termasuk pemilih luar negeri di 128 negara (3059 PPLN) sebanyak 1.750.474 pemilih.

Peretas Jimbo juga membagikan 500 data contoh yang dimiliki. Data yang bocor diunggah dalam situs darkweb BreachForums, semacam black market pada dunia siber. Bagai menantang aparat pemerintah. Data pribadi yang didapatkan Jimbo, terdiri dari NIK, Nomor KK, nomor KTP. Lengkap dengan jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kodefikasi TPS. Juga berisi nomor paspor untuk pemilih yang berada di luar negeri).

Bahkan lebih lengkap dibanding data Pantarlih. Kejadian peretasan ini bukanlah pertama kali terjadi. Tahun lalu 105 juta data dari KPU dilaporkan bocor oleh hacker Bjorka. Sehingga pemerintah dan DPR-RI didesak segera mengesahkan RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi. Saat ini (sejak 17 Oktober 2022) telah diterbitkan UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Namun hingga kini Lembaga Perlindungan Data Pribadi, belum dibentuk. Tetapi setidaknya telah terdapat jalinan kinerja pemerintah melalui Lembaga dan Kementerian. Terutama kelembagaan negara bidang penegakan hukum, dan Kementerian Kominfo. Sedangkan pada visi kepentingan politik, seluruh parpol juga patut me-waspadai penyusupan. Pengawalan data pribadi (dan data KPU) oleh pemerintah tidak akan berararti, jika tidak didukung partisipasi parpol.

Sehingga parpol juga patut mempersiapkan “hacker penangkis.” Di seluruh Indonesia, terdapat ratusan remaja hacker, yang siaga membantu parpol. Terutama akan menjadi semacam polisi patrol siber. Di seluruh dunia, keamanan web strategis tidak bisa dijamin 100% aman dari hacker. Karena peretasan web bisa dilakukan dari tempat jauh.

Seperti dilakukan remaja (usia 16 tahun) asal Tangerang, berhasil membobol NASA (National Aeronauticus and Space Administration). Beberapa web dalam negeri (swasta, dan pemerintah) pernah pula “dikunjungi.” Termasuk web milik KPU, dan BIN.

——— 000 ———

Rate this article!
Lindungi Data KPU,5 / 5 ( 2votes )
Tags: