Masyarakat Antusias Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat saat mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Talangagung, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono]

Kab Malang, Bhirawa
Pemprov Jatim terus meningkatkan pemasukan dari pajak kendaraan bermotor dengan menerbitkan Pergub Jatim Nomor 67 Tahun 2017 tentang keringanan dan pembebasan dari sanksi tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Jatim, yang berlaku mulai 23 Oktober-28 Desember 2017
Administrator Pelaksana (Adpel) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Sartono, Senin (23/10), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Pemprov Jatim mengeluarkan aturan tentang keringanan dan pembebasan dari sanksi tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan bagi masyarakat Jatim, maka hal itu telah membuat antusias masyarakat Kabupaten Malang untuk membayar pajak.
“Dengan adanya Pemprov Jatim menegeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka terjadi antrean panjang kendaraan bermotor untuk melakukan pemutihan pajak di Kantor Samsat Talangagung Kepanjen,” kata dia.
Menurut Sartono, pemutihan pajak kendaraan bermotor berdampak positif, karena dengan begitu akan memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingnya membayar pajak. Sehingga pada hari pertama sesuai pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka pihaknya sangat kwalahan dalam melayani masyarakat yang membayar pajak. Dan ramainya kantor Samsat Talanggung ini hanya setahun sekali, ketika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Pembebasan pada denda pajak, hal itu agar dapat mengurangi penumpukan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sehingga hal tersebut bisa mendorong masyarakat untuk membayar pajak, dan melunasi kewajibannya tanpa takut kena denda dan sanksi pajak,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang Dewi Sri Lestari mengaku sangat terbantu dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini. Sedangkan dirinya mendapat informasi adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor itu melalui WhatsApp (WA).  Dan pemutihan pajak kendaraan tentunya sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, jika Pemprov Jatim tidak mengeluarkan pemutihan pajak, maka pajak yang akan saya bayarkan sebesar Rp 1 juta.
“Namun, karena adanya pemutihan ini, dirinya hanya membayar Rp 800 ribu, sebab sebelumnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik saya ini mati 4 tahun. Sehingga pemutihan pajak sangat membantu masyarakat, serta akan juga memberikan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.
Saat ditanya Bhirawa, bagaimana terkait pelayanan Samsat Talangagung, apakah sudah baik dalam pelayanan atau belum? Dijawab Dewi, pelayanan di Samsat Talangagung sudah baik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meski, terjadi kenaikan jumlah antrean masyarakat dalam membayar pajak, namun pelayanannya tetap cepat dan tidak menunggu lama, baik itu dalam proses menggesek nomor mesin dan rangka kendaraan maupun proses membayar pajak diloket. [cyn]

Tags: